KPUD Sultra Buka Penyerahan Dukungan Jalur Perseorangan

  • Bagikan
Penjelasan KPUD Sulawesi Tenggara terkait penerimaan dukungan calon perseorangan. (Foto: Didul Interisti/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulawesi Tenggara, resmi membuka pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur 2018 yang menggunakan jalur perseorangan sejak 22 hingga 26 November 2017.

Dikatakan Anggota KPUD Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthalib, pihaknya akan menunggu bakal pasangan calon maupun timnya mulai pukul 08.00 Wita sampai 16.00 Wita. “Jadi untuk waktunya tidak ada lagi perpanjangan,” tegasnya di Aula Husni Kamil Manik KPUD Sultra, Rabu (22/11/2017).

Untuk jumlah dukungan calon perseorangan, bakal pasangan calon minimal mengantongi 170.825 pemilih. Angka tersebut merupakan sepuluh persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan presiden 2014 lalu yang berjumlah 1.708.249 pemilih. Dukungan tersebut, harus tersebar paling tidak di sembilan kabupaten dari 17 kabupaten/kota yang ada di Sultra.

Di saat yang bersamaan, sejak 22 hingga 28 November 2017 pihak KPUD Sultra akan melakukan penelitian jumlah dukungan dan sebarannya. Kemudian 22 November hingga 5 Desember 2017 dilakukan penelitian administrasi dan analisis dukungan.

Selanjutnya, KPUD Sultra akan menurunkan data dukungan tersebut ke KPUD kabupaten/kota untuk dilakukan verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan.

“Saat verifikasi faktual nanti akan berbasis sensus dengan mendatangi setiap orang yang ada di data,” jelas La Ode Abdul Natsir Muthalib.

Bagi bakal pasangan calon yang memang ingin mendaftar, pihak KPUD  memberikan username dan password guna mengakses aplikasi sistem pencalonan (Silon). Di aplikasi inilah nantinya pihak calon memasukkan file dokumen dukungannya.

(Baca juga: WON-Andre Incar Dukungan KTP Melebihi Standar Persyaratan)(Baca juga: SILON Disosialisasikan Untuk Kemudahan Pencalonan Perseorangan)

Laporan: Didul Interisti

  • Bagikan