SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 117/PHP.BUP-XIV/2016 tertanggal 25 Januari 2016, Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Wakatobi menggelar rapat pleno penetapan pasangan H. Arhawi Ruda dan Ilmiati Daut (Hati) sebagai pemenang dalam Pemilihan Kepala Daerah yang berlangsung 9 Desember 2015 lalu.
Rapat penetapan digelar di Sekretariat KPUD Wakatobi, Selasa (26/1/2016). Hasil pleno KPUD tertuang dalam surat nomor 02/BA/1/2016, tentang penetapan pasangan calon, tanggal 26 Januari 2016.
“Penetapan ini berdasarkan berita acara tentang hasil perhitungan suara atau Model DB-KWK, sertifikat hasil perhitungan suara atau DB1-KWK, KS KPU Wakatobi Nomor : 67/Kpts/KPU-Kab-026.433588/2015, tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara,” jelas komisioner KPUD Wakatobi, Abdul Rajab.
Berita acara rapat pleno ini ditandatangani oleh empat komisioner KPUD, yaitu Ahmad Sadik, La Ode Abdul Surfin, Abdul Rajab dan Asinuru. Ketua KPUD tidak bertanda tangan karena masih berada di luar daerah.
Rapat pleno yang berlangsung singkat ini, dihadiri oleh perwakilan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Wakatobi, perwakilan kedua pasangan calon, serta beberapa parpol pendukung kedua pasangan tersebut. Rapat ini juga mendapatkan pengawalan ketat dari kepolisian.
Kontributor: Amran Mustar Ode
Editor: Gugus Suryaman