Kredit UMKM Bebas Setahun, OJK Minta Perbankan Proaktif

  • Bagikan
Kepala OJK Sultra, Muhammad Fredly Nasution. (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada hari Selasa, 24 Maret 2020 menyampaikan bahwa OJK memberikan kelonggaran/relaksasi kredit usaha mikro dan usaha kecil untuk nilai dibawah Rp 10 miliar baik kredit/pembiayaan yang diberikan oleh bank maupun industri keuangan non-bank kepada debitur perbankan akan diberikan penundaan sampai dengan satu tahun dan penurunan bunga.

Menanggapi hal tersebut, Kepala OJK Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhammad Fredly Nastion, mengatakan sesuai POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical mengatur bahwa debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini adalah debitur (termasuk debitur UMKM) yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank karena debitur atau usaha debitur terdampak penyebaran COVID-19 baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

“Dalam POJK ini jelas diatur bahwa pada prinsipnya bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit/pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk debitur UMKM, sepanjang debitur-debitur tersebut teridentifikasi terdampak COVID-19. Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan,” kata Feedly, Rabu (25/3/2020).

Restrukturisasi kredit/pembiayaan dilakukan mengacu pada POJK mengenai penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara penurunan suku bunga; perpanjangan jangka waktu; pengurangan tunggakan pokok; pengurangan tunggakan bunga; penambahan fasilitas kredit/pembiayaan; dan konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.

Berbagai skema tersebut diserahkan sepenuhnya kepada bank dan sangat tergantung pada hasil identifikasi bank atas kinerja keuangan debitur ataupun penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak Covid 19. Jangka waktu restrukturisasi ini sangat bervariasi tergantung pada asesmen bank terhadap debiturnya dengan jangka waktu maksimal satu tahun.

“Secara umum dalam pemberian restrukturisasi, bank mengacu pada POJK penilaian kualitas asset. Namun dalam penerapan ataupun skema restrukturisasinya dapat
bervariasi dan sangat ditentukan oleh kebijakan masing-masing bank tergantung pada asesmen terhadap profil dan kapasitas membayar debiturnya,” ungkap Fredly.

Agar dapat dipahami juga oleh masyarakat bahwa OJK menekankan kepada seluruh bank agar dalam pemberian kebijakan restrukturisasi ini dilakukan secara bertanggungjawab dan agar tidak terjadi moral hazard. Jangan sampai ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab (freerider/aji mumpung).

“Ini terkait dengan debitur yang sebelumnya lancar namun kemudian jelas-jelas menurun kinerja usahanya sebagai dampak Covid 19, OJK justru meminta bank agar proaktif membantu debiturnya dengan menawarkan skema restrukturisasi yang tepat, baik dari sisi jangka waktu, besaran cicilan ataupun relaksasi bunga,” terang Fredly.

Laporan: Wa Rifin
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan