Kronologi Pembunuhan YT: Modus Tersangka Ajak Korban ke Permandian Lalu..

  • Bagikan
Konferensi pers Polres Wakatobi sehubungan pembunuhan YT (16), warga Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kamis (19/4/2018). (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Konferensi pers Polres Wakatobi sehubungan pembunuhan YT (16), warga Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kamis (19/4/2018). (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Kepolisian Resor Wakatobi menetapkan tersangka atas kematian YT (16), warga Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Dalam konferensi pers pihaknya, tersangka yang tak lain tetangga korban diketahui melakukan pemaksaan pemerkosaan sampai berujung pembunuhan.

Kapolres Wakatobi, AKBP Hadi Winarno S.I.K mengungkapkan awalnya tersangka berinisial LM (33) pulang dari kebun dengan berjalan kaki dan melihat korban YT sedang duduk-duduk di atas motornya sambil menelepon di pinggiran jalan raya daerah Wakuni (jalan menuju bandara). Tersangka lalu ngobrol dengan korban hingga mengajaknya ke permandian Efeata sekira 500 meter masuk dalam hutan. Korban menolak, namun tersangka memaksa dengan memegang tangannya untuk ikut bersama pada 7 April 2018 (waktu korban dikabarkan hilang).

(Baca: Dokter Forensik: Kesimpulan Sementara Kecurigaan Keluarga YT ke Lamboane Belum Kuat)

Setelah berjalan kaki sekira 70 meter, keduanya berhenti dan duduk saling berdampingan. Di saat itulah, tersangka memperkosa korban. Meski korban sempat memberontak, namun tak membuatnya bebas dari keadaan.

“Di situlah pelaku melakukan aksi pejatnya hingga korban lemas dan pingsan,” terang AKBP Hadi Winarno, Kamis (19/4/2018).

Beberapa saat kemudian, dalam kondisi pingsan, tersangka menggendong dan membawa korban ke tempat lain yang jaraknya sekira 300 meter dari lokasi tersebut, tepatnya kawasan perkebunan Topa Liya Togo, lokasi korban ditemukan tewas, Selasa (10/4/2018) sekira pukul 08.30 Wita.

(Baca: Dikabarkan Hilang, Remaja Putri Desa Liya Togo Ini Ditemukan Tewas)

“Dalam perjalanannya saat pelaku menggendong korban ke tempat korban ditemukan, pelaku sempat istirahat tiga kali,” jelasnya.

Tersangka meninggalkan korban di lokasi itu untuk mencari tali rafiah. Setelah kembali, dia lalu mengikat kedua tangan korban dari belakang dengan posisi badan korban terlungkup, kemudian pergi meninggalkan korban yang belum meninggal ketika itu. Tersangka ternyata kembali lagi dengan maksud mendekap mulut korban menggunakan celana korban hingga akhinya meninggal.

Guna menghilangkan jejak, tersangka mengambil jilbab, celana, celana dalam korban dan membuangnya ke laut. Sedangkan telepon genggam korban disimpannya di rumah La Masi dengan cara diselipkan di bagian garasi motor.

“Setelah buang, tersangka langsung pulang ke rumahnya melalui jalur lain dan menyimpan hp korban di rumahnya La Masi (mertua adiknya) di Desa Liya Mawi dengan cara diselipkan dibagian garasi motor antara papan dan dinding seng bagasi,” ucapnya.

Sejumlah barang bukti diamankan polisi, berupa satu lembar celana dalam korban, satu lembar jilbab korban, dua unit telepon genggam milik korban dan tersangka.

Bukti lainnya juga diperoleh dari keterangan lima orang saksi, keterangan tersangka, dan hasil otopsi.

(Baca: Terduga Pelaku Pembunuhan Warga Wangsel Ditangkap di Buton)

Atas perbuatannya, tersangka diterat Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76 dan Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76 C Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan (pertama) atas UU Nomor 23 Tahun 2002, perubahan kedua UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

 

Laporan: Amran Mustar Ode

  • Bagikan