Kronologi Penetapan Sekot dan Staf Ahli Jadi Tersangka Kasus Suap Izin Alfamidi

  • Bagikan
Konferensi Pers Kejati Sultra penetapan dan penahanan Sekot Kota Kendari RT dan Tenaga Ahli SM tersangka kasus suap atau gratifikasi. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Sekretaris Daerah Kota Kendari RT dan Staf Tenaga Ahli SM sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permintaan dan penerimaan sejumlah uang atau suap/gratifikasi pemberian izin masuknya PT Midi Utama Indonesia atau Alfamidi alias Anoa Mart di Kendari.

Penetapan kedua tersangka dilakukan setelah Penyidik Kejati Sultra melakukan beberapa kali pemeriksaan terhadap ke-dua pelaku beserta saksi-saksi dalam perkara tersebut, dengan surat perintah penyidikan nomor: PRINT-03/P.3/Fd.1/03/2023 Tanggal 06 Maret 2023.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Setyawan Nur Chaliq mengungkapkan, kasus ini berawal pada Maret 2021 dimana PT Midi Utama Indonesia sebagai pemilik lisensi gerai Alfamidi melihat Kota Kendari yang berpotensi bisnis sehingga ingin berinvestasi, kemudian melakukan pengajuan pengurusan izin terhadap pemerintah kota yang saat itu dijabat oleh SK (eks wali kota).

“Kemudian dilakukanlah pertemuan dengan dihadiri oleh SK (mantan Wali Kota Kendari), dihadiri pula oleh SM sebagai tenaga ahli, A manajer CSR PT Midi Utama Indonesia, dan tiga orang karyawannya,” ungkap, saat konferensi pers di kantor Kejati Sultra, Senin  (13 Maret 2023).

Setyawan memaparkan, dalam pertemuan tersebut, salah satu pihak dengan sengaja menyalahgunakan kewenangannya menunjuk SM dengan ketentuan tersendiri, terkait dengan syarat-syarat perizinan yang tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku, khususnya undang-undang cipta kerja.

“Kami menemukan adanya tindakan untuk melakukan pemerasan kalau tidak mau membantu memberikan dana CSR untuk kepentingan program kampung warna-warni di Kelurahan Petoaha, Bungkutoko, maka perizinannya akan dihambat,” katanya

Atas dasar itu, pihak PT Midi Utama Indonesia terpaksa memenuhi permintaan dengan menyiapkan dana CSR untuk kepentingan program Pemkot Kendari.

Selain dari pada itu, pada pertemuan itu juga para pihak meminta kepada PT Midi Utama Indonesia untuk menyiapkan 6 (enam) lokasi gerai Supermaket dengan menggunakan nama lokal yang di dalamnya para pihak mendapatkan upah sharing provit.

Berkaitan dengan hal itu juga, Sekretaris Kota Kendari RT bersama-sama dengan tenaga ahli wali kota inisial SM pada tahun 2021 telah membuat RAB dalam kegiatan kampung warna-warni yang dibiayai melalui APBD Perubahan 2021 tapi dimintakan lagi kepada PT Midi Utama Indonesia namun jumlahnya di mark up kurang lebih 721 juta.

Atas tindakan tersebut, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di rutan kelas II Kendari hingga dua puluh hari ke depan untuk kepentingan penyidikan guna membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan.

“Kami sangkakan keduanya dengan pasal 11 dan 12 undang-undang dasar tentang suap dan gratifikasi,” terangnya. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan