SULTRAKINI.COM: KENDARI-Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari melakukan sosialisasi dan pemeriksaan handphone (hp)anggotanya terkait bahaya judi online kepada jajaran pegawai,
Kepala KSOP Kelas II Kendari Capt. Rahman mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Perhubungan (Menhub) untuk menghindari judi online dan bahaya narkoba.
“Alhamdulillah kami menghadirkan narasumber Kadis Kominfo, Kemudian teman-teman dari kepolisian Polresta Kendari, serta dari BNN,” kata Capt. Rahman.
Dia menyebutkan bahwa pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap hp para pegawai jajaran KSOP Kelas II Kendari, kabar baiknya, tak satu pun ditemukan di hp para pegawai yang terindikasi atau terlibat dalam praktek judi onlone.
“Jadi, setelah di lakukan pengecekan semuanya bersih,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan bermain-main untuk menindak para personelnya yang terlibat dalam judi online. Pihaknya akan memberikan sanksi yang tegas apabila terdapat pegawainya yang masuk dalam lingkaran judi online.
“Kita akan memberikan sanksi, kita tidak bisa biarkan. Jadi, ini upaya pencegahan dulu kita lakukan hari ini,” ungkap Capt. Rahman.
Dia berharap dengan kegiatan tersebut, KSOP Kendari dapat menjadi contoh bagi UPT-UPT di wilayah kerjanya agar tidak masuk dan terlibat dalam judi online dan bahaya narkoba.
“Tujuannya untuk supaya terhindar dari bahaya judi online dan narkoba,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Diskominfo Sultra Ridwan Badallah mengapresiasi langkah dari KSOP Kelas II Kendari yang melaksanakan sosialisasi dan literasi bahaya judi online serta narkoba.
“Ini bisa diikuti oleh teman-teman lain, termasuk juga kepolisian, karena ini tugas kita semua,” ucap Ridwan Badallah.
Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, yang telah mengatakan kalau judi online dan narkoba adalah musuh bersama. Oleh sebab itu diperlukan sinergi yang kuat bersama-sama untuk memberantas kedua bahaya tersebut.
“Salah satu cara adalah kita melakukan sosialisasi, literasi, dan lain sebagainya, ini penting sekali dalam memberikan pencerahan kepada staf kita bahwa ini jangan kita sentuh,” ungkapnya.
Ridwan menyampaikan bahwa langkah dari Kominfo dalam memberantas judi online tersebut dengan melakukan penutupan atau pemblokiran situs judi online, sedangkan dari pihak kepolisian bisa memberantas judin online itu dengan menindak para pelaku dengan Undang-Undang ITE.
“Kita sudah melakukan penutupan dan pemblokiran sekitar 1,6 juta judi online di Indonesia, bahkan termasuk dari luar negeri,” bebernya.
Laporan: Riswan