KSOP Kendari Buka Gerai Nasional Pembuatan Elektronik Pas Kecil secara Gratis Bagi Nelayan

  • Bagikan
Sejumlah nelayan di Kendari mendapatkan E-Pas Kecil. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari, Sulawesi Tenggara memfasilitasi nelayan dengan Gerai Nasional Pas Kecil.

Gerai Nasional Pas Kecil merupakan program Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) yang turun ke daerah untuk ditindaklanjuti oleh masing-masing KSOP wilayah untuk memfasilitasi pembuatan pas kecil bagi para nelayan.

Pembuatan pas kecil tersebut dibuka secara gratis bagi masyarakat nelayan se- Kota Kendari dan sekitarnya di wilayah kerja KSOP Kendari yang sudah disosialisasikan sejak 9 November 2022.

Kepala KSOP Kelas II Kendari, Letkol Marinir Agus Winarto, menyampaikan E-Pas Kecil adalah tanda daftar kapal keabsahan kapal berbasis elektronik yang harus dimiliki setiap pemilik kapal GT.1 Satu Gross Tonnage sampai GT. 6 sesuai Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut No. SE.1/DJPL/2020, E-Pas diterbitkan oleh setiap Kantor KSOP.

“Dulu Pas Kecil masih manual sama seperti surat yang di-print pakai kertas, sekarang elektronik, sama seperti KTP elektronik,” jelasnya pada sosialisasi E-Pas Kecil kepada kepala desa di Aula KSOP Kendari, Kamis (12 Januari 2023).

Agus menambahkan, E-Pas Kecil berguna sebagai bukti kepemilikan kapal; bahan agunan atas kapal; alat untuk memperoleh subsidi bahan bakar dari negara; alat bukti perdata apabila terkait hukum atas kapal; dan kapal berhak mengibarkan bendera Negara Republik Indonesia di atas kapal.

“Elektronik Pas Kecil ini juga gunanya mendapatkan subsidi BBM karena Pertamina makin selektif memberikan subsidi BBM. Siapa yang berhak dan tidak berhak nah dengan E-Pas ini akan diberikan subsidi,” ujarnya.

Jumlah kapal ketika Gerai Nasional ini dibuka mencapai 216 kapal mendapatkan E-Pas Kecil di Desa Bokori, Leppe, Desa Mekar, serta Desa Bajoe.

“Target selanjutnya untuk 2023 sebanyak 300 unit kapal, yaitu nelayan di Bungkutoko, Nambo, Lapulu, dan Sodoha,” sambung Agus.

Menyangkut syarat untuk mengurus E-Pas Kecil ini cukup mudah, nelayan bisa meminta surat keterangan dari desa atau pemerintah kelurahan, surat kepemilikan sah kapal, surat pembuatan kapal, dan syarat administrasi umum lainnya.

“Kalau untuk biayanya itu gratis dari pemerintah. Meskipun gratis kita juga harus dibantu (KSOP) dalam memudahkan untuk mengidentifikasi kapalnya,” ucap Agus.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan