Kuasa Hukum Agusani: Ini Sudah Putusan Final dan Mengikat

  • Bagikan
Salah satu Kuasa Hukum Agusani, Ridwan Darmawan (kanan), di gedung MK. (Foto: Novrizal R Topa/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: JAKARTA – Kuasa hukum pasangan calon kepala daerah Buton Selatan (Busel) Agus Faisal Hidayat-H. La Ode Arusani (Agusani), Ridwan Darmawan, mengapresiasi putusan MK yang konsisten dan tidak keluar dari koridornya. Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi ini sudah final dan mengikat.

Sidang perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah Buton Selatan yang digelar di ruang sidang pleno lantai 2 gedung MK, Senin (3/4/2017), mengagendakan pengucapan putusan MK.

Hasilnya, bahwa permohonan yang diajukan oleh pasangan H. Muhamad Faizal dan Wa Ode Hasniwati dengan perkara nomor 6/PHP.BUP-XV/2017, ditolak atau tidak dilanjutkan.

“Bahwa apa yang menjadi eksepsi kami baik pihak terkait maupun juga pihak termohon soal kedudukan hukum pemohon yang tidak mempunyai legal standing, karena perselisihan atau selisih persentase antara pihak terkait dan pemohon yang melebihi batas yang ditentukan pasal 158 dan juga PMK yang memberikan limitasi dua persen, sehingga ini sudah sewajarnya MK menolak permohonan pemohon,” ujar Ridwan.

MK di dalam pertimbangannya, kata Ridwan, sudah menyatakan posisinya sebagai pemegang kewenangan sementara dalam proses penanganan perkara Pilkada 2015 sampai 2017, hingga dibentuknya badan khusus yang menangani sengketa pemilihan.

Lanjut Ridwan, MK juga sudah menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan pemohon Pilkada Buton Selatan adalah kewenangan-kewenangan oleh badan yang lain.

“Ada Panwaslu, Bawaslu, KPU dengan tingkatannya, TUN dan juga lain sebagainya itu. Tidak mungkin diterobos oleh MK, sehingga Ini sudah merupakan putusan final dan mengikat, tidak ada lagi kewenangan lembaga lain,” yakin Ridwan.

Laporan: Novrizal R Topa

  • Bagikan