Agus Feisal Titip Pesan dari Rutan KPK

  • Bagikan
Imam Ridho Angga Yuwono, Kuasa Hukum AFH dan TK di depan Rutan KPK.(Foto: Ist)
Imam Ridho Angga Yuwono, Kuasa Hukum AFH dan TK di depan Rutan KPK.(Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: BUSEL – Pasca ditahannya Agus Feisal Hidayat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui kuasa hukumnya Imam Ridho Angga Yuwono menyampaikan beberapa pesan kepada masyarakat Buton Selatan.

Angga yang juga ketua PERADIN Baubau, beberapa hari lalu tiba di Baubau, kepada SULTRAKINI.COM menceritakan bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Mei 2018 dirinya baru bisa menemui Bapak Agus Feisal Hidayat (AFH) Bupati Buton Selatan Non Aktif di Rutan KPK.

Diceritakan Angga, pertemuan berlangsung sekitar pukul 9.00 hingga 12.00 WIB, AFH dalam kondisi yang baik secara jasmani dan rohani.

“Saya melihat beliau nampak tegar menghadapi masalah yang dia hadapi saat ini,”kata Angga

Angga mengatakan, dalam pertemuannya AFH bercerita tentang kejadian perkara hingga pada OTT yang dilakukan oleh KPK RI pada hari Rabu tanggal 23 Mei 2018 di Buton Selatan. Dalam pertemuan tersebut AFH kerap bercanda ria menyikapi masalah yang ia hadapi sehingga pertemuan sangat santai.

Selain berdiskusi terkait masalahnya, tambannya Angga, ada beberapa pesan beliau kepada beberapa pihak yang harus saya sampaikan, yang diantaranya sebagai berikut :

Pertama, AFH sangat menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK, dan akan berupaya mempermudah seluruh urusan-urusan KPK untuk melakukan proses Penyelidikan dan Penyidikan.

Kedua, AFH meminta maaf kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Buton Selatan apabila persoalannya di KPK ini mengganggu pemikiran dan perasaan, serta memohon doanya agar beliau dapat segera menyelesaikan masalahnya dengan baik.

Ketiga, karena AFH adalah seorang politisi tidak menutup kemungkinan ada masalah dengan kubu politik yang lain, oleh karena itu dengan moment ini kebetulan masih dalam suasana ramadan, meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada kubu politik lain apabila ada hal-hal yang tidak berkenan dan melukai hati selama beliau berkiprah dalam dunia politik hingga saat ini.

Keempat, kepada Anggota DPRD Kabupaten Buton Selatan, pegawai dan anak magang dalam lingkup Pemerintahan Kabupaten Buton Selatan, AFH meminta maaf atas kejadian ini dan apabila ada hal-hal yang tidak berkenan semasa kepemimpinannya di Kabupaten Buton Selatan. Juga berpesan agar Pegawai Negeri dan anak magang dalam ruang lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Selatan tetap menjalankan proses pemerintahan dengan tertib dan baik di bawah komando bapak Haji La Ode Arusani sebagai Plt. Bupati Buton Selatan.

Berikutnya, kepada teman-teman pengajiannya beliau meminta maaf karena rencana dakwahnya tertunda akibat masalah yang menimpanya ini, dan mohon doanya agar beliau tetap diberi kesehatan dan ketabahan menjalani proses hukumnya.

Dikatakan Angga, selain kelima pesan itu, juga meminta untuk menyampaikan kepada seluruh pihak, bahwa munculnya konsultan politik yang di sebut-sebut dalam berita selama ini adalah murni inisiatif dari Bapak AFH. Konsultan politik tersebut di kontrak secara pribadi oleh AFH untuk mengetahui sejauh mana kondisi Pilgub Sultra 2018, hal ini tidak diketahui dan tanpa ada kontrak dengan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur RM-SK.

Sebagai Penasihat Hukum Agus Feisal Hidayat sekaligus Tony Kongres, Angga meminta kepada masyarakat dan seluruh pihak termasuk KPK agar mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah.

Meskipun AFH dan TK telah ditetapkan sebagai Tersangka lalu ditahan di Rutan KPK, mereka berdua belum tentu bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diduga oleh KPK, karena harus diuji diSidang Pengadilan Tipikor sampai pada putusan ingkracht.

“Dalam proses pendampingan hukum terhadap AFH dan TK juga sebagaimana hasil rembuk dengan mereka, saya tidak akan megambil langkah-langkah yang akan mempersulit KPK dalam melakukan Penyelidikan dan Penyidikan perkara ini, juga sampai saat ini belum terpikir untuk mengajukan praperadilan. Biarlah upaya KPK berjalan dengan lancar, agar AFH dan TK cepat mendapatkan keputusan hukum dalam perkara ini,” Pungkas Angga.

Laporan : Novrizal R Topa
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan