SULTRAKINI.COM: KENDARI – Putusan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra dengan pemohon pasangan calon (Paslon) nomor urut 3 Rusda Mahmud-Sjafey bakal digelar, Jumat (10/8/2018) dalam sidang pleno terbuka di ruangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui Amar putusan MK besok, Kuasa Hukum KPU Sultra, Sukur, berkeyakinan permohonan pemohon tidak akan diterima MK.
“Kami yakin MK akan menolak permohonan pemohon,” tegasnya.
Karena sejak awal, lanjut dia, permohonan pemohon hanya mempersoalkan sisi formil tahapan, tidak berkait substansi hasil pemilihan.
Kata dia, ada hal yang berbeda antara peradilan lain dengan MK, yakni hanya mengadili hal substantif berkait hasil pemilihan. Seharusnya menurut pemohon ada sisi formil yang keliru atau salah dalam tahapan pemilihan, idealnya diperkarakan diawal saat tahapan berjalan.
“Kemudian dari sisi hukum, Jika dalam skala angka 1 sampai dengan 10, maka peluang permohonan pemohon untuk diterima berada diangka 0 alias ditolak,” tambahnya.
Sebelumnya diketahui, dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra periode 2018-2023, perolehan suara terbanyak Paslon Ali Mazi-Lukman Abunawas dengan presentase suara 43 persen, disusul 31,58 persen, dan Asrun-Hugua 24,73 persen.
Paslon Rusda Mahmud-Sjafei Kahar Melalui kuasa hukumnya, Andre Darmawan, meminta pembatalan keputusan pleno rekapitulasi perhitungan suara Komisi KPU Sultra pada Juli 2018.
Laporan: La Ismeid
Editor: Habiruddin Daeng