Kuasa Hukum PT AKP Minta PT AKM Hentikan Penyesatan Opini Publik dan Aksi Premanisme

  • Bagikan
Kuasa Hukum PT AKP, Prisky Riuzo Situru SH (Foto: Ist)
Kuasa Hukum PT AKP, Prisky Riuzo Situru SH (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – PT Adhi Kartiko Pratama (PT AKP) melalui Kuasa Hukumnya, Prisky Riuzo Situru SH, mengingatkan kepada PT Adhi Kartiko Mandiri (PT AKM) dan seluruh pihak yang terkait untuk berhenti melakukan penyesatan opini kepada publik.

Prisky mengatakan, seperti diketahui dalam beberapa minggu terakhir telah terjadi aksi-aksi pemblokiran di wilayah kerja operasi tambang milik PT AKP oleh beberapa oknum masyarakat.

Puncaknya, sejak 29 Agustus 2021 hingga hari ini (30/8), sejumlah masyarakat melakukan kegiatan pemalangan dan menghentikan semua kendaraan operasional PT AKP dan kontraktor. Bahkan, oknum masyarakat yang melakukan aksi ini juga membawa senjata tajam (Sajam).

“Sungguh disayangkan pihak AKM terus melakukan penyesatan opini tanpa didasari fakta hukum yang objektif. Negara ini adalah negara hukum. Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme seperti ini. Sebagai masyarakat yang beradab, segala masalah harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan melalui aksi premanisme,” tegas Kuasa Hukum PT AKP dalam pres rilisnya, Senin (30 Agustus 2021).

PT AKP menyayangkan narasi yang dibangun oleh PT AKM bahwa putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 378K/Pid/2021 seolah berimplikasi pada batalnya IUP PT AKP di wilayah produksi tersebut.

(Baca juga: Kuasa Hukum PT AKP: Putusan MA Belum Keluar, Tambang Sah Milik AKP)

Padahal, menurut dia, sesungguhnya putusan tersebut merupakan putusan pidana penipuan dimana terdakwanya adalah individu bukan korporasi. Ditambah amar putusannya tidak memerintahkan adanya perubahan status IUP PT AKP.

“Pertama, secara korporasi, PT AKP berkomitmen menghargai segala putusan hukum yang ada. Tetapi kami sebagai korporasi bukan pihak yang berperkara pada kasus tersebut. Setahu kami, putusan tersebut merupakan putusan pidana umum yang tidak memiliki sangkut pautnya terhadap status IUP PT AKP. Jadi saya tegaskan bahwa PT AKP merupakan pihak yang sah secara hukum melakukan produksi di wilayah OP IUP tersebut,” ungkapnya.

Prisky juga menjelaskan, PT AKP berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan nineral batu bara, segala keputusan terkait IUP sepenuhnya merupakan ranah pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian ESDM.

Selain itu, lanjutnya, pada pasal 119 Undang-undang tersebut ditegaskan bahwa syarat sebuah IUP yang dapat dicabut oleh menteri jika pemegang IUP melakukan rindak pidana pertambangan, bukan tindak pidana umum.

“Kami berharap para pihak dapat membaca segala peraturan perundang-undangan secara objektif. Narasi batalnya IUP PT AKP akibat putusan MA tersebut adalah upaya penyesatan fakta hukum. Sebab jelas putusan pidana itu bukan merupakan pidana pertambangan. Ditambah, yang menjadi terdakwa dalam putusan tersebut adalah individu bukan korporasi,” tegasnya.

Selain itu, PT AKP memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polda Sulawesi Tenggara khususnya Kapolda Irjen Pol Yan Sultra yang telah melakukan penegakan hukum secara objektif dan profesional. PT AKP menepis tuduhan bahwa adanya “bekingan” dari Pihak Polda dalam menjaga wilayah IUP PT AKP.

“Kami tentu mendukung langkah-langkah Polda untuk terus melakukan langkah-langkah hukum yang objektif dan profesional. Kami yakin Polda akan terus berpihak kepada kebenaran formil dan materil. Apresiasi setinggi-tingginya untuk jajaran Polda Sulawesi Tenggara,” pungkasnya.

(Baca juga: Kuasa Hukum PT AKP Warning PT AKM Tidak Keluarkan SPK di Wilayah OP Milik Kliennya)

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan