Kuasa Hukum PT AKP: Putusan MA Belum Keluar, Tambang Sah Milik AKP

  • Bagikan
Kuasa Hukum PT AKP, Prisky Riuzo Situru, SH (Foto: Ist)
Kuasa Hukum PT AKP, Prisky Riuzo Situru, SH (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Polemik kepemilikan lokasi pertambangan antara PT Adhi Kartiko Pratama (AKP) dan PT Adhi Kartiko Mandiri (AKM) di Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) belum juga berakhir. Klaim yang dilakukan oleh PT AKM dibantah oleh kuasa hukum PT AKP.

Kuasa Hukum PT AKP, Prisky Riuzo Situru, SH., mengatakan klaim yang dilakukan oleh PT AKM bahwa lokasi pertambangan yang dimaksud di Konut adalah miliknya berdasarkan putusan Mahkama Agung (MA), itu tidaklah benar. Negara ini negara hukum, semua proses hukum ada mekanismenya jangan asal mengaku.

“Pihak AKM harusnya lebih cermat melihat proses hukum ini. Putusan pidana Mahkamah Agung (MA) saja belum keluar. Bagaimana mungkin pihak AKM mengatakan lokasi milik AKP kembali ke AKM. Sementara putusan pidana MA belum resmi keluar. Dan tidak ada putusan Perdata yang mengatakan PT AKP berubah menjadi PT AKM,” ungkap Prisky Riuzo, Senin (23 Agustus 2021) malam.

Olehnya kata dia, jadi pihak-pihak yang tidak mengerti dan mengetahui hal ini jangan sembarang mengklaim jika tidak memiliki dasar atau legalitas hukum yang sah.

“Jangan sembarang mengatakan lokasi  AKP adalah pemilik AKM, itu sangat keliru. Saya ingin melihat penetapan peradilan perdata yang mengatakan PT Adhi Kartiko Pratama (AKP) berubah menjadi PT Adhi Kartiko Mandiri (AKM),” tegasnya.

Menurut Prisky, semua harus patuh hukum, tidak ada yang boleh melawan hukum. Hargai dari awal proses dan mekanisme hukum yang berjalan dalam penyelesaian permasalahan ini.

“Kami patuh dan dari awal saya bilang kita hargai proses hukum. Tapi kita juga harus memahami apa eksekusi dari produk hukum dan atau suatu putusan disuatu peradilan yang  dihasilkan. Kalau produk hukum menghasilan putusan pidana, bagaimana eksukusinya dan kalau produk hukum perdata juga bagaimana mengeksekusinya? itu dulu yang kita pahami,” terang Prisky dalam keterangan persnya.

Dia juga menjelaskan, mengenai putusan Bapak Ivy Djaya Susantyo di MA, itu belum keluar putusan resminya.

“Di MA pun belum keluar dan kami ulangi kami belum terima salinan putusannya sampai detik ini,” bilangnya.

Team penasihat Hukum Ivy Djaya Susanto sampai detik ini belum menerima salinan putusan ataupun salinan amar putusan mengenai perkara ini. Perlu dipahami bahwa antara putusan pidana dan keperdataan dalam kasus AKP ini adalah dua hal yang berbeda.

“Jikalau pihak PT AKM mengatakan bahwa Bapak Ivy Djaya Susantyo dinyatakan bersalah dan dalam amar putusan mengatakan bahwa AKP berubah menjadi AKM? sejauh ini tidak ada. Jadi kami meminta agar tidak membuat suatu cerita bohong yang mengatakan lokasi tambang AKP adalah pemilik sah AKM,” terangnya.

Prisky juga mengungkapkan, bahwa sampai saat ini kepemilikan IUP OP PT. Adhi Kartiko Pratama masih sah sesuai IUP OP Nomor 704 tertanggal 14 Desember tahun 2010 dengan jangka waktu 20 tahun dari tanggal dikeluarkan IUP tersebut dengan kode wilayah KW 08 AGP 003, seluas 1.975 hektar yang terletak di Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara.

Prisky bilang, mengenai masalah personil polisi dari Polres Konawe Utara, atas permintaan secara resmi pihak PT AKP untuk melakukan pengawalan karena setiap hari didatangi lebih dari 20 orang untuk menghalangi proses aktivitas penambangan.

“Kami disuruh berhenti tanpa dasar, sementara sangat jelas sampai detik ini PT. Adhi Kartiko Pratama adalah sah sebagai pemilik IUP OP yang berada di wilayah hukum Konawe Utara, silahkan cek legalitas kami di Dinas ESDM Provinsi dan Minerba,” bebernya.

Prisky juga menuturkan, tidak ada keberpihakan aparat kepolisian Polres Konawe Utara, dalam permasalahan ini. Pengawalan oleh pihak kepolisian murni permintaan oleh pihak perusahaan PT AKP atas dasar keamanan dan untuk melindungi pekerja atau crew perusahaan sebagai warga negara dan pelaku bisnis di bidang pertambangan, dikhawatirkan jangan sampai sewaktu-waktu ada masa yang datang.

“Saya tegaskan tidak ada keberpihakan aparat kepolisian dalam perkara ini, terutama Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Konawe Utara. Jangan lagi gagal paham dan menuduh aparat kepolisian berpihak di kami. Cobalah melihat semua dari kaca mata hukum. Lakukan upaya sesuai proses hukum yang ada,” tutupnya.

Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan