Kuasa Hukum PT TDS Polisikan PT Fatwa Bumi Sejahtera Diduga Melanggar Pelayaran dan Jalan Hauling

  • Bagikan
Kuasa Hukum PT TDS, Jumadil saat melakukan pelaporan di Ditreskrimsus Polda Sultra. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Diduga melanggar pelayaran penggunaan Terminal Khusus (Jetty) dan penggunaan jalan hauling tanpa persetujuan hingga kawasan hutan lindung, PT Tiar Daya Sembada (TDS) melaporkan PT Fatwa Bumi Sejahtera di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara, Selasa (23 Mei 2023).

Laporan tersebut tertuang dalam surat tanda terima aduan Polda Sultra nomor 195/V/2023/Ditreskrimsus tentang dugaan tindak pidana di bidang pelayanan dan/atau di bidang pertambangan mineral dan Batu Bara yang terjadi di Desa Pitulua dan Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.

Kuasa Hukum PT TDS, Jumadil, mengatakan laporan tersebut dilayangkan lantaran PT Fatwa Bumi Sejahtera sejak beberapa Minggu terakhir tepatnya pada 13 s.d. 16 Mei 2023 dalam kegiatan pertambangannya menggunakan jalan hauling pertambangan di wilayah izin usaha operasi (IUP) PT TDS tanpa adanya permintaan izin atau persetujuan.

“Selain itu, PT Fatwa juga diduga mendirikan dan/atau menggunakan Jetty masih di wilayah IUP PT  TDS yang juga dilakukan tanpa adanya persetujuan dari pihak klien kami,” katanya, Selasa (23 Mei 2203).

Jumadil menjelaskan jika mengacu pada dasar pendirian perusahaan, wilayah houling dan Jetty yang digunakan tersebut masih menjadi milik dan wilayah sah PT Tiar Daya Sembada yang didirikan berdasarkan akta pendirian perseroan terbatas dan telah disahkan berdasarkan Keputusan Mentri Hukum dan HAM, serta didukung dengan surat keputusan Bupati Kolaka Utara.

Disisi lain, keberadaan PT TDS di Kecamatan Lasusua juga diperkuat dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari Nomor Registrasi nomor 85/G/TF/2022.PTUN.KDI perihal perizinan, yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

“Meskipun sementara ini PT TDS sudah tidak melakukan aktivitas pertambangan atau produksi ore nikcel karena sementara pengurusan di Minerba One Data Indonesia (MODI) dan rencana kegiatan anggaran biaya (RKAB), tapi wilayah tersebut masih menjadi hak dan milik klien kami,” tegas pengacara muda dari kantor Advokat dan Konsultan Hukum Law Firm Musafir AR and Partner.

Hal lain yang menunjukkan status kepemilikan sah PT TDS adalah dibuktikan dengan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia melalui Dirjen Mineral dan Batubara tentang kelebihan iuran tetap  penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diterbitkan pada 3 April 2023.

Jumadil juga mengungkapkan bahwa untuk menghindari penambangan liar, pemuatan (hauling) menggunakan jalan dan penggunaan Jetty di dalam WIUP PT Tiar Daya Sembada, kliennya sudah pernah memasang plank/tapal batas larangan untuk beraktivitas.

Namun, PT Fatwa Bumi Sejahtera nekad menerobos dan melakukan aktivitas hauling. Padahal PT TDS juga sudah pernah melayangkan surat sebagaimana surat nomor 027/SRT-TDS/VI/2022 perihal pembangunan Jetty PT Fatwa Bumi Sejahtera tertanggal 10 Juni 2022, yang pada pokoknya merasa keberatan dengan pembangun Jetty di sekitar lahan IUP OP PT Tiar Daya Sembada (berdasarkan surat pertimbangan teknis kegiatan pembangunan dan pengembangan terminal khusus PT Fatwa Bumi Sejahtera) .

“Keberatan tersebut kami sampaikan karena adanya keberatan dari masyarakat sekitar dan dapat merugikan para nelayan penangkap ikan disekitar Jetty tersebut,” terang Mantan Ketua Permahi Kota Kendari itu.

Tapi anehnya, pada 13 s.d. 16 Mei 2023, terdapat aktifitas PT Fatwa Bumi Sejahtera, melakukan pemuatan (hauling) ore nickel menggunakan jalan di dalam IUP tanpa izin dari kliennya dan menyandarkan Tongkang dengan menggunakan Jetty secara illegal di perairan di WIUP PT Tiar Daya Sembada.

“Menurut hemat kami PT Fatwa Bumi Sejahterah atas nama saudara KMS.H.M Umar Halim dan saudara Wira melanggar Pasal 389 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menghancurkan, memindahkan, membuang atau membikin tak dapat dipakai sesuatu yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun delapan bulan dan pasal 299 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran yang berbunyi setiap orang yang membangun dan mengoperasikan terminal khusus tanpa izin dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 300 juta rupiah,” tegas Alumni Fakultas Hukum UHO itu.

Menurut Jumadil, lebih aneh lagi, kegiatan yang mereka laksanakan dan lakukan selalu mengatasnamakan salah satu Pejabat Tinggi yang ada di Republik Indonesia. Diduga mereka didukung dan mendapatkan pengawalan dari oknum Pejabat tersebut.

“Lucunya dalam kegiatan mereka ini selalu mengatasnamakan pejabat tinggi di Republik ini. Inikan aneh,” kesalnya.

Dia juga meminta kepada pihak Syahbandar Kolaka, berhubung adanya rencana pemuatan kembali ore nikel PT Fatwa Bumi Sejahtera dari Jetty tersebut dalam beberapa hari ke depan, agar tidak menerbitkan surat persetujuan berlayar (SPB) kapal Tongkang yang berlayar di wilayah perairan IUP PT TDS.

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi media ini masih berupaya untuk mendapatkan konfirmasi kepada terduga PT Fatwa Bumi Sejahtera, namun hingga kini belum mendapatkan akses konfirmasi.


Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan