Kuasa Hukum Safei-Jayadin Anggap Putusan MK Jawab Keraguan Keabsahan Pilbup

  • Bagikan
Kuasa hukum Paslon Safei-Jayadin. (Foto: Zulfikar/SULTRAKINI.COM)
Kuasa hukum Paslon Safei-Jayadin. (Foto: Zulfikar/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Kuasa hukum Pasangan Calon Ahmad Safei-Muhammad Jayadin, Musdalim Zakkir, apresiasi putusan Mahkamah Konstitusi RI yang menolak gugatan Pilkada Kolaka dari pemohon Paslon nomor urut 2, Asmani Arif-Syahrul Beddu dalam sidang dismissal di Jakarta pada Kamis, 9 Agustus 2018. Dari hasil itu, pihaknya berharap masyarakat Kolaka bisa mendukung paslon nomor urut 1 tersebut demi pembangunan Kolaka di lima tahun kedepan.

“Kami sepakat, karena sudah seperti itulah prediksi kita setelah permohonan mereka di Mahkamah Konstitusi. Kami juga mengapresiasi terhadap gugatan dari mereka. Kenapa, supaya kemudian secara konstitusi tidak ada lagi pertanyaan bahwa paslon 1 menang secara curang atau menang secara inkonstitusional,” kata Musdalim Zakkir kepada SultraKini.Com, Kamis (9/8/2018).

Putusan MK, kata dia, berefek pada tidak ada lagi pertanyaan di masyarakat mengenai keabsahan hasil perhitungan suara di Pilkada tersebut.

Dalam sidang dismissal, MK menegaskan permohonan Pemohon ditolak karena Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan. Keputusan KPU dibacakan tanggal 5 Juli 2018. Sedangkan gugatan Pemohon didaftarkan pada 12 Juli 2018 pukul 16.33 yang seharusnya paling lambat 10 Juli 2018, itu artinya sudah kedaluwarsa.

Tercatat, hasil rekapitulasi KPUD Kolaka terhadap Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kolaka pada Kamis, 5 Juli 2018, diperoleh Paslon Safei-Jayadin unggul 72.987 suara, sementara Paslon Ahmad Safei-Syahrul Beddu sebanyak 43.161 suara. Suara sah 116.148 suara, tidak sah 2.089 suara sehingga totalnya 118.237 suara.

Laporan: Zulfikar
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan