Kuasa Hukum: YM Dijadikan Objek Politik

  • Bagikan
Aksi Forum Pemerhati Masyarakat (FPM) menyuarakan dugaan perzinahan seorang anggota DPRD dengan istri polisi di Kantor Polres Baubau. (Foto: Arsip SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BAUBAU – YM melalui Kuasa Hukumnya, Muh. Dzakir, membantah kliennya telah melakukan dugaan perzinahan dengan istri anggota Polres Baubau, OL (OI).

Menurut Dzakir, tuduhan atas kliennya itu hanya sebatas fitnah dalam momen politik. Selain itu ia menganggap adanya oknum yang terlibar dibalik bergulirnya kabar tersebut.

“Tidak bisa kita di pungkiri sekarang momentum politik, jadi jaganlah klien kami (YM) yang dijadikan objek politik. Kita akan meminta pihak Polres Baubau untuk mengungkap. Kalau tidak benar, maka segera ditangkap supaya kita tahu siapa-siapa tokoh dibelakang yang menggerakkan mereka ini. Tidak mungkin mereka berani berteriak kalau tidak ada yang menggerakkan,” ucapnya melalui sambungan telepon, kamis (11/5/2017).

Terkait laporan yang dikabarkan masuk dalam kantor Polres Baubau, kata dia tidak ada dasar hukumnya sehubungan siapa pelapor, terlapor dan isi laporannya. “Jadi mereka sudah melanggar hukum menyebarkan informasi tidak benar dan intinya aturan hukum pasal 310 dan 311 KUHP, ketika mereka tidak bisa membuktikan hal itu maka hukumannya lima tahun penjara,” kata Dzakir.

Kabar dugaan perzinahan yang melibatkan YM, sebelumnya mengundang aksi demonstrasi dari Forum Pemerhati Masyarakat (FPM) Rabu (10/5). Mereka menyakini YM terlibat dalam dugaan perzinahan bersama OL (OI), bahkan mengetahui kronologis hingga keduanya kedapatan berdua. Termasuk Haswad, yang tidak lain Koordinator massa aksi mengaku siap mempertanggungjawabkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian atas pencemaran nama baik.

(Baca: Polisi Lapor Istri Berzina, FPM: YM Anggota DPRD Baubau)

Laporan: Harianto

  • Bagikan