Kuasai 100,01 Gram Sabu, Seorang Pria di Kendari Dibekuk BNNP Sultra

  • Bagikan
Konferensi press BNNP Sultra terkait penangkapan tindak pidana Narkotika, Selasa (04/8/2020).(Foto: SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Seorang pemuda berinisial ID (20), warga Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Mataiwoi, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra.

Terduga pelaku ID ditangkap, di Kelurahan Kambu, Kota Kendari, pada 30 Juli 2020 lalu, lantaran menguasai 100,01 gram narkotika jenis sabu dan hendak melakukan transaksi.

“Berawal dari laporan masyarakat tentang adanya rencana transaksi narkoba jenis shabu di sekitar Jalan Martandu, tim kemudian melakukan penangkapan pasa pukul 22.30 WITA,” kata Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Ghiri Prawijaya, Selasa (4/8/2020).

Ghiri menambahkan bahwa narkotika yang dimiliki oleh ID berasal dari Jakarta dan diduga kuat dikirim ke Kendari melalui jalur udara.

Atas kejahatannya, tersangka ID dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, minamal kurungan enam tahun  dan maksimal 12 Tahun penjara. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan