Kuasai Sabu, Oknum PNS Dijaring Satresnarkoba Polres Kendari

  • Bagikan
Tersangka SA beserta barang bukti sabu diamankan Sat Narkoba Polres Kendari. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pria berinisial SA (47) ditangkap anggota lidik Satuan Resnarkoba Polres Kendari di Jalan Malik Raya Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Dia menjadi tersangka lantaran menguasai sabu seberat 2,30 gram.

SA tidak berkutik ketika polisi menciduknya di sekitaran salah satu hotel Jalan Malik Raya pada Minggu (13/9/2020) sekitar pukul 03.00 Wita. Warga Toli-toli, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara ini diketahui merupakan oknum PNS.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturahman, menerangkan tim lidik langsung ke lokasi penangkapan ketika menerima informasi tentang kabar lokasi transaksi sabu. Benar saja, hasil penggeledahan polisi, SA kedapatan sedang menguasai sabu seberat 2,30 gram. Tidak hanya itu, polisi menemukan satu penutup bong lengkap dengan pipetnya, dua buah pireks kaca, satu buah sendok sabu, satu buah sumbu, satu korek api gas, dan satu ponsel yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.

“Tersangka SA dibekuk kemudian dilakukan penggeledahan di tempat dan ditemukan barang di saku sebelah kiri jaket, berupa satu buah pembungkus rokok yang di dalamnya berisikan delapan paket sabu,” jelasnya, Selasa (15/9/2020).

SA diduga berperan sebagai pengguna narkoba. Namun, guna proses pemeriksaan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kendari.

SA disangkakan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan