SULTRAKINI.COM: BOMBANA – Pleno hasil rekapitulasi dukungan perbaikan untuk bakal pasangan calon perseorangan di pilkada Bombana 2017 menyimpulkan dari dua bakal calon perseorangan, tidak satupun yang memenuhi standar minimal, sebagai syarat dukungan calon perseorangan untuk maju di Pilkada Bombana 2017.
Hasil Pleno yang digelar KPUD Bombana Jumat (21/10/2016), langsung ditolak oleh kubu Bakal Calon Atikurahman – Achmad Nompa, (Armada). Melalui ketua timya pemenangannya, Mulyadi mengatakan hasil Pleno rekapitualisi dukungan itu dinilai janggal alias tidak sesuai dengan data dilapangan.
“Banyak kejanggalan sehingga kubu kami dirugikan. Misalnya, kami sudah ajukan 10.790 dukungan KTP saat perbaikan. Tapi oleh KPUD hanya memverifikasi sebanyak 8.511 dukungan. Ini jadi tanyaan kami,” ujarnya.
Selain itu, saat dukungan perbaikan sambung Mulyadi, harusnya dukungan KTP yang sudah bersatus memenuhi syarat (MS) tidak perlu diverifikasi lagi secara faktual dilapangan.
“Tapi kenyataannya, ikut dimunculkan lagi saat verifikasi faktual itu. Mestinya yang perlu diverifikasi itu, dukungan yang TMS (tidak memenuhi syarat). Tapi ikut dimunculkan lagi yang MS,” terangnya.
Kendati begitu, namun Mulyadi hanya menyatakan kubunya merasa dirugikan dan menolak hasil pleno KPUD. Sementara sikap hukum atas pleno KPUD kemarin belum ditentukan. “Kami minta agar verifikasi faktual diulang secara keseluruhan,” pungkasnya usai rapat pleno.
Sementara itu, Kubu Muhamad Sahir -Kaharudin (Sangkar) memilih no coment. “saya belum bisa berkomentar banyak. Untuk sementara, kami No, coment dulu,” ujar Tamsir Lindung, ketua Tim pemenangan Sangkar.
Diketahui berdasarkan hasil Pleno Rekapitulasi Dukungan calon perseorangan kemarin, dua bakal calon masing-masing, Atikurahman – Achmad Nompa (Armada) dan Muhamad sahir – Kaharuddin (Sangkar) tidak mampu memenuhi ketetapan standar minimal, sebagai syarat dukungan calon perseorangan untuk maju di Pilkada Bombana 2017.
Dari standar yang disyaratkan KPUD Bombana sebanyak 10.745 dukungan KTP, Pasangan Armada hanya mampu mengumpulkan 7.158 dukungan KTP yang sah, sebagaimana hasil verifikasi faktualisasi di lapangan. Demikian pula dengan capaian dukungan Balon Sangkar. Dari standar minimal syarat calon perseorangan, pasangan ini hanya mampuh memenuhi 9.954 dukungan sah.