Kunjungan DPD di Masa Pandemi, RUU Kepulauan Strategis Bagi Pembentukan Provinsi Kepton

Ketua DPD RI AA. Lanyalla Mahmud Mattalitti (tengah) berjalan bersama Gubernur Sultra Ali Mazi (kiri) dan Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh. Foto: IST
Ketua DPD RI AA. Lanyalla Mahmud Mattalitti (tengah) berjalan bersama Gubernur Sultra Ali Mazi (kiri) dan Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh. Foto: IST

Pandemi Covid-19 tidak menyurutkan langkah Ketua DPD RI beserta puluhan anggotanya untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah, termasuk Sulawesi Tenggara. Pemda setempat menangkap momentum ini untuk melanjutkan perjuangan pemekaran Provinsi Kepton.

SULTRAKINI.COM: Sebanyak 25 Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dipimpin Ketua DPD-RI,  Ir. H. AA. La Nyalla Mahmud Mattalitti, melakukan kunjungan kerja di Sulawesi Tenggara sebagai rangkaian Kunker di beberapa provinsi selama tiga hari (19 – 21 November 2020).

Kunjungan di masa pandemi Covid-19 tersebut merupakan bagian dari masa reses DPD, dalam rangka menyerap langsung aspirasi masyarakat dan pemerintah  daerah.

Kehadiran rombongan DPD ini disambut oleh Gubernur Sultra H Ali Mazi dan Ketua DPRD Sultra H Abdurrahman Saleh. Ketiganya tampak sangat ketat menerapkan protokol kesehatan Covid-19, seperti menggunakan masker.

Salah satu isu strategis dalam Kunker yang juga turut dihadiri oleh 4 senator asal Sultra ini adalah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan. Hal ini dinilai menguntungkan Sultra karena sedang memperjuangkan pemekaran provinsi Kepulauan Buton.

Gubernur Ali Mazi berharap RUU inisiatif DPD RI tersebut dapat diundangkan pada 2021.

“Pemerintah daerah yang memiliki kepulauan sangat berharap ada UU tersebut. Sebab menyangkut keadilan dana transfer daerah dari pusat. Saya berharap betul agar Ketua DPD dapat memperjuangkan segera diundangkan,” harap Ali Mazi didampingi Ketua DPRD Sultra, Abdurahman Saleh, Jumat lalu.

Hadir pula Wakil Gubernur Sultra Lukman Abunawas dan jajaran Fokompinda.

Ketua DPD, La Nyalla menjelaskan RUU tersebut telah masuk dalam Prolegnas, sehingga kemungkinan pada 2021 akan mulai dibentuk Panja guna membahas RUU tersebut.

‘’Kunker DPD-RI kali ini sangat strategis dan  sangat menguntungkan bagi kita, Provinsi Sultra. Khususnya dalam rangka perjuangan pembentukan Provinsi Kepton,’’ kata Staf ahli Gubernur Sultra, Drs. Muh. Djudul, M.Si., yang turut aktif dalam mendampingi Gubrnur Sultra, H. Ali Mazi, S.H.

Menurutnya, lahirnya UU Daerah Kepulauan kelak, akan menguntungkan bagi daerah Sultra, khususnya Kepton. Ini akan membuka kran bagi upaya pemekaran Provinsi Kepton.

Daerah Sultra yang masuk wilayah kepulauan adalah Kota Baubau, Kabupaten Buton, Wakatobi, Buton Utara, Buton Tengah, Buton Selatan (daerah wilayah cakupan calon Provinsi Kepton). Pulau Kabaena (wilayah Kabupaten Bombana), Kabupaten Muna dan Kabupaten Konawe Kepulauan.

Hal senada diungkapkan Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Sultra, Drs Basiran, M.Si. Menurutnya, Gubernur Ali Mazi sangat apresiatif atas upaya menghadirkan UU Daerah Kepulauan ini dengan menyampaikan secara langsung dalam acara ramah tamah di Rujab Gubernur Sultra dan langsung direspon oleh Ketua DPD RI Ir. H. AA. La Nyalla Mahmud Mattalitti.

Salah satu bentuk apresiasi Gubernur Ali Mazi tersebut adalah dengan langsung menerbitkan surat kepada Ketua DPD RI. ‘’Pak Gubernur, langsung membuat surat dan diserahkan kepada Ketua DPD-RI sebelum Ketua DPD RI dan rombongan Kembali ke Jakarta,’’ ujar Basiran.

Disebutkan oleh mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa Provinsi Kalimantan Utara ini, Gubernur Sultra dalam Surat ber-nomor 093/5839 tanggal 20 November 2020 perihal Usulan Tindaklanjut Kunker Ketua DPD RI, menyampaikan  kiranya RUU Daerah Kepulauan yang telah disampaikan kepada DPD RI dapat dimasukan dalam Program Legislasi Nasional 2021, sehingga dapat dibahas dan ditetapkan menjadi Undang-Undang Daerah Kepulauan.

Hal tersebut dimaksudkan dalam rangka menyerap aspirasi dan kepentingan Daerah Provinsi Kepulauan dalam pembagian dana alokasi umum yang tidak memasukan luas wilayah lautan dan tingkat kesulitan pada daerah kepulauan. Gubernur Ali Mazi sebagai Ketua Badan Kerjasama Provinsi Daerah Kepulauan, juga mengusulkan terbentuknya Korem di Wilayah Kepulauan Sulawesi Tenggara sebagai cikal bakal  terbentuknya Kodam di wilayah Sulawesi Tenggara dalam rangka pengamanan aset-aset strategis nasional, khususnya Sumber Daya Alam dan Industri Strategis Nasional yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara. Termasuk peningkatan status Pangkalan Angkatan Laut menjadi Pangkalan Utama Angkatan Laut karena posisi Sulawesi Tenggara yang berada pada lintasan ALKI 2 dan ALKI 3.

”Kita sangat berharap dengan lahirnya UU Daerah  Kepulauan dan terbentuknya Korem di Wilayah Kepulauan Sultra sebagai cikal bakal Kodam dan Lantamal  di Wilayah Sultra ini kelak, akan menjadi salah satu titik masuk dalam rangka memekarkan wilayah Provinsi Kepton dikemudian hari, ketika kran pemekaran daerah dibuka,’’ pungkas Basiran, yang sebelumnya pernah menjadi Camat Siontapina di Kabupaten Buton dan Camat Betoambari di Kota Baubau, serta  Asisten 1 Sekda Kabupaten Bombana tersebut.

Rombongan DPD RI sebelumnya melakukan kunker di Sulawesi Tengah. Di sana, sedikitnya ada lima isu penting dalam raker yang diselenggarakan di Kantor Gubernur Sulteng di Kota Palu, Kamis (19/11/2020) pagi. Di antaranya, persoalan pembebasan lahan untuk relokasi, berakhirnya Inpres Nomor 10 Tahun 2018 pada Desember 2020 nanti, bangunan irigasi yang diduga sebagai penyebab likuifasi, dan nasib pendidikan yatim piatu korban bencana serta puluhan ribu pengusaha UMKM debitur bank korban bencana yang macet dan gagal bayar.

Laporan: M Saman Taslim

Editor: M Djufri Rachim