Kunker DPR RI di Sultra, Disnakertrans Usulkan Regulasi Pengawasan TKA

  • Bagikan
Kepala Dinas Disnakertrans Sultra, Saemu Alwi saat melaporkan permasalahan TKA di Sultra dihadapan anggota DPR RI dalam kunjungan kerja di kantor Gubernur Sultra (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Tercatat 14 perusahaan di Sulawesi Tenggara telah mempekerjakan 1032 tenaga kerja asing yang memiliki izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) hingga di September 2017. Jumlah ini terdiri dari 974 laki-laki dan 58 perempuan dengan kisaran 98 persen berasal dari Cina.

Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra, Saemu Alwi mengatakan pihaknya hanya mempunyai kewenangan untuk mengawasi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing. Namun tidak memiliki kewenangan mengawasi personal TKA, yang memiliki kewenangan untuk itu adalah kantor imigrasi. Kata dia, pmeriksaan sejumlah perusahaan per Januari 2017 lalu, pihaknya menemukan sekitar 480 orang tidak memiliki IMTA. Sementara per September 2017 masih ditemukan 210 orang tidak memiliki izin tersebut. Salah satunya di PT Virtue di Kabupaten Konawe.

“Seharusnya kalau ada koordinasi kerja dengan baik, Imigrasi bisa menjemput orang yang bersangkutan untuk  segera deportasi tetapi kami tidak bisa memaksa imigrasi,” ungkap Saemu Alwi dihadapan Komisi VI DPR RI yang dipimpin langsung Ketua Komisi saat rapat bersama Plt. Gubernur Sultra dalam rangka kunjungan kerja komisi, Senin (30/10/2017).

 

Kasus maraknya TKA di Sultra juga sempat menarik perhatian anggota DPR RI Komisi IX yang dipimpin Dede Yusuf. Beberapa bulan lalu dia sudah melihat langsung TKA yang ada di Morosi dan Dirjen Pengawasan dan Pembinaan Tenaga Kerja dan K3 dalam waktu enam bulan sudah tiga kali berkunjung di Sultra untuk memantau langsung masalah TKA di Sultra. 

“Tuannya ada di Jakarta, di Kendari hanya kantor perwakilan, ketika kita minta untuk melaporkan TKA yang ada di perusahaannya, untung ada satu dua yang datang. Hampir setiap saat kita liat TKA yang turun dari Bandar Udara Haluoleo yang pertama bekerja di Sultra dan selebihnya bekerja di Morowali,” jelas Saemu dihadapan 11 anggota DPR RI yang melakukan kunjungan kerja di Sultra.

Dari 14 perusahaan yang aktif saat ini, terdapat tiga perusahaan terbanyak mempekerjakan TKA di Sultra diperkirakan sekitar 100 orang rata-rata kewarganegaraan Cina, yakni PT Virtue di Konawe, PT Cina Gancu Internasional di Konawe Selatan, dan PT Sangga Utama di Kecamatan Kabaena di Kabupaten Bombana.

Untuk diketahui, sekian banyak jumlah perusahaan dan TKA di wilayah Sultra, pihakn Disnakertrans hanya mempunyai tenaga pengawas sebanyak 24 orang untuk melakukan pengawasan di lapangan.

Olehnya itu, dirinya berharap pemerintah harus menetapkan regulasi dan kebijakan yang harus secara konsisten mengawasi TKA secara administrasi, guna tak sekadar mengawasi, namun bisa menindaki.

“Usul kami ketika ada TKA yang masuk di Bandara internasional sudah harus tercatat secara online, jadi bukan hanya imigrasi yang memiliki datanya, lembaga lain juga punya. Satu hal juga yang menjadi permasalahan, boleh jadi kebocoran kita, TKA yang datang itu visa kunjungan dan wisata, padahal masuk di daerah-daerah untuk melakukan kerja, ini yang harus menjadi perhatian pemerintah saat ini,” pungkasnya.

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan