Kuota Pupuk Subsidi Dikurangi, Ini Dampaknya untuk Petani di Sultra

  • Bagikan
Account Executive Pupuk Kaltim Wilayah Sultra, Enda Wulandari. (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Ketersediaan pukul di Provinsi Sulawesi Tenggara dinilai baik, namun secara nasional jumlah pupuk setiap tahun dikurangi sesuai anggaran yang disediakan pemerintah.

Data PT Pupuk Kalimantan Timur Provinsi Sultra, jenis pupuk digunakan adalah urea yang dialokasikan 38 ribu ton pada 2021, jumlahnya meningkat 13 ribu ton dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 25 ribu ton. Selanjutnya pupuk NPK formula khusus untuk perkebunan tahun ini hanya 1.447 ton.

Account Executive Pupuk Kaltim Wilayah Sultra, Enda Wulandari, mengatakan kebijakan pemerintah setiap tahun mengurangi alokasi pupuk organik karena salah satu yang paling besar perannya adalah anggaran pemerintah, semakin lama semakin menurun anggaran.

“Jadi tiap tahun jumlah pupuknya makin lama makin berkurang, tapi Sultra sendiri dari Pupuk Kaltim meningkat, kami menyalurkan dua jenis pupuk organik, yaitu urea dan NPK formula khusus untuk perkebunan,” jelasnya, Selasa (26/10/2021).

Namun per Oktober 2021, serapan pupuk urea baru diangka 63 persen dan NPK Formula hampir 100 persen disebabkan adanya aturan dari Kementerian, termasuk dinas terkait di daerah tentang setiap petani yang bergabung dalam kelompok tani dan menyusun Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) hanya menerima pupuk subsidi 50 ton perorang.

“Aturan inilah kemudian menjadikan penyerapan pupuk organik tidak maksimal, kuota RDKK hanya 50 ton itu kan kebijakan dari pusat, itulah yang menyebabkan serapan agak kurang di tahun ini,” ucapnya.

Alasannya lain kurangnya serapan karena kondisi di lapangan, yakni tahun lalu kuota urea perorang bisa 200 kilogram perhektar, setelah jatah dikurangi, petani tidak lagi melakukan pemupukan dengan membeli pupuk non-subsidi akhirnya stok pupuk di gudang melimpah.

Di sisi lain, ketergantungan petani terhadap pupuk subsidi sangat tinggi di Sultra. Adapun harga pupuk subsidi jenis urea Rp 2.300 perkilogram dan pupuk NPK formula khusus Rp 3.300.

“Jadi isu kelangkaan itu sebenarnya bukan pupuknya yang tidak ada tapi kuota dibatasi, saat ini stok kami banyak. Dilihat juga kurangnya serapan maka ini akan mempengaruhi alokasi puput di tahun depan,” tambahnya. (B)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan