Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Santuni Korban Kecelakaan Bus Tol Mojokerto

  • Bagikan
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, saat menyerahkan santunan kepada keluarga korban. (Foto: Ist)
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, saat menyerahkan santunan kepada keluarga korban. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa kembali terjadi di jalan Tol Jombang-Surabaya Km 712+400, Desa Penompo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur pada Senin, 16 Mei 2022 pagi.

Kecelakaan tragis tersebut mengakibatkan 14 orang meninggal dunia dan langsung dilarikan ke RS Dokter Wahidin Sudiro Husodo Mojokerto. Sementara 19 korban yang mengalami luka-luka dibawa ke sejumlah RS di Kota Mojokerto.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, kecelakaan berawal ketika Bus dengan nomor polisi S 7322 UW yang pulang berwisata dari Yogyakarta menuju Surabaya sekitar pukul 06.15 WIB. Bus yang mengangkut 33 penumpang ini tak terkendali sehingga menabrak tiang reklame dan mengakibatkan badan bus terguling dan hancur.

Menindaklanjuti kecelakaan lalu lintas dan korban tersebut, PT Jasa Raharja tidak kurang dari 24 jam langsung bergerak cepat memberikan santunan kepada korban meninggal dunia maupun luka-luka.

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian memilukan tersebut. Petugas Jasa Raharja bersama Satlantas Polresta Mojokerto telah mendatangi TKP dan melakukan pendataan korban meninggal dunia di RS Dokter Wahidin Sudiro Husodo Mojokerto.

“Seluruh korban baik yang meninggal dunia maupun luka-luka berada dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja. Santunan meninggal dunia dapat langsung diproses setelah data diterima mengingat sistem pelayanan digital di Jasa Raharja yang sudah terintegrasi dengan instansi terkait seperti IRSMS Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan juga Rumah Sakit serta perbankan,” ujar Rivan, dalam keterangan persnya di Surabaya, yang diterima media ini, Selasa (17 Mei 2022).

Rivan menegaskan bahwa santunan meninggal dunia dan jaminan bagi korban luka – luka telah diselesaikan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Sehingga Selasa pagi (17/05) santunan sudah diserahkan disaksikan langsung oleh Walikota Surabaya, Bapak Eri Cahyadi.

Ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia sesuai ketentuan Undang-Undang menerima santunan sebesar Rp50 juta. Sedangkan bagi korban yang tidak memiliki ahli waris yang sah sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang maka akan diberikan santunan biaya penguburan sebesar Rp 4 juta kepada pihak yang bertanggung jawab menyelenggarakan penguburan.

Untuk korban luka-luka Jasa Raharja menjamin biaya perawatan di Rumah Sakit sampai dengan maksimal sebesar Rp20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017.

“Santunan ini diberikan mengingat para penumpang sudah membayar tiket sudah
termasuk Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU). Sehingga apabila terjadi musibah kecelakaan dalam perjalanan dengan kendaraan bermotor umum tersebut akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang,” tutur Rivan.

Dikatakannya, Jasa Raharja turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan tragis tersebut. Ia juga berharap semoga dengan adanya santunan Jasa Raharja sebagai wujud negara hadir bagi warganya serta dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan.

Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan