Kurangi Minat Masyarakat Ikut BPJS Kesehatan karena Cost Sharing

  • Bagikan
Ilustrasi (Foto: Google)

SULTRAKINI.COM: JAKARTA – Wacana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terkait skema cost sharing atau pelibatan peserta BPJS mendanai biaya perawatan untuk 8 penyakit yang butuh perawatan medis lama dan berbiaya tinggi (katastropik) menuai polemik.

Institute For Development of Economics and Finance (INDEF) memandang skema tersebut akan berpotensi mengurangi minat masyarakat mengikuti program jaminan kesehatan.

“Cost sharing berat sekali dan itu juga mendegradasi atau mengurangi ketertarikan masyarakat untuk ikut BPJS Kesehatan,” ujar Wakil Direktur INDEF Eko Listiyanto kepada Kompas.com, Kamis (30/11/2017).

Menurut Eko, saat ini masyarakat sudah mulai tertarik dengan adanya program jaminan kesehatan yang disediakan oleh negara itu. Kesadaran masyarakat itu jauh lebih penting dibandingkan jangka pendek hanya sekedar untuk menutup defisit yang terjadi.

“Masyarakat-masyarakat kecil mulai datang mendaftar dan memafaatkan minimarket-minimarket terdekat untuk membayar iuran per bulan,” tambah Eko.

Jika dilihat dari tahun ke tahun, lanjut Eko, defisit keuangan BPJS Kesehatan terus mengalami rapor merah, hal ini mengingat cukup besar tantangan BPJS Kesehatan untuk melaksanakan jaminan kesehatan di seluruh Indonesia

“Defisit memang membengkak tahun tahun pertama Rp 4 triliun, tahun kedua jadi Rp 7 triliun, dan tahun ini menjadi Rp 9 triliun, berat memang tantangannya, tetapi cost sharing itu juga bukan solusi yang tepat bagi BPJS Kesehatan,” kata Eko.

Meski demikian, Eko meyakini, masih ada beberapa opsi yang dapat digunakan BPJS Kesehatan untuk keluar dari jurang defisit anggaran.

Sebelumnya, Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Nopi Hidayat memastikan pihaknya tidak akan membebani masyarakat maupun peserta program ini dalam menopang pembiayaan BPJS Kesehatan terutama menambal defisit keuangan yang mencapai Rp 9 triliun.

Dia menyebutkan, cost sharing  atau pelibatan peserta BPJS mendanai biaya perawatan untuk 8 penyakit yang butuh perawatan medis lama dan berbiaya tinggi (katastropik) pun baru sekedar kajian dan tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.

“Prinsipnya, pemerintah sampai saat ini tidak akan membebani masyarakat sehingga tidak akan diberlakukan dalam waktu dekat ini. Di negara-negara lain, ada yang membebankan pada masyarakat mampu, ada pemerintah yang menanggungnya,” kata Nopi saat dihubungi Kompas.com pada Senin (27/11/2017). 

Sumber: Kompas.com

  • Bagikan