Kurir Sabu di Kendari Berhasil Dibekuk, Polisi Amankan 66.65 gram Sabu

  • Bagikan
Barang bukti narkoba dari pelaku MS yang diamankan Ditresnarkoba Polda Sultra, (Foto: Ist)
Barang bukti narkoba dari pelaku MS yang diamankan Ditresnarkoba Polda Sultra, (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: Seorang kurir narkoba berhasil dibekuk Tim Satgas Gakkum Operasi Sikat Anoa 2020 Ditresnarkoba Polda Sultra. Pelaku berinisial MS (34) berhasil ditangkap di Jalan AH. Nasution, Lorong Belibis Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu Kota Kendari, sekitar pukul 13.00 Wita, Selasa (24/11/2020) .

Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol M. Eka Faturrahman mengatakan  bahwa penangkapan terjadi berawal dari laporan masyarakat tentang adanya perederan narkotika jenis sabu di wilayah Kendari.

“Tim berhasil menangkap dan mengamankan pelaku MS dan pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika yang tesimpan dalam sebuah toples permen yang berisikan narkotika jenis sabu,” ucap Eka Faturrahman, Selasa (24/11/2020).

Eka menuturkan dari hasil penggeledahan ditemukan 44 bungkus sachet kecil  yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 35,92 gram dan dua bungkus sachet besar  dengan berat bruto total 30,73 gram. Dengan demikian, berat total barang kubti seberat 66.65 gram narkotika jenis sabu.

“Modus operandi tersangka MS merupakan seorang kurir dalam peredaran narkotika jenis sabu dan dalam mengedarkan barangnya tersangka sebelumnya memperoleh barang itu dari seorang yang tidak diketahui dengan cara tempel,” jelasnya.

Atas temuan itu, akhirnya Tim membawa tersangka dan barang bukti ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses Penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsidair, Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan