Kurir Sabu Ditangkap di Bus AKDP

  • Bagikan
Kapolsek Kemaraya, Iptu Jemmy Fernando, S.IK saat menunjukkan barang bukti berupa sabu-sabu.Foto: Rian Adriansyah/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Gabungan aparat Polsek Kemaraya bersama Tim Intelmob Sat Brimobda Polda Sultra berhasil menggagalkan pengiriman paket sabu 22 gram, Minggu (2/10/2016) sekitar pukul 18.15 Wita. Berkat kerja keras yang dilakukan mereka berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial HN Warga Jalan Baronang, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat yang menerima paket berupa dua dus sepatu yang berisi paket sabu seberat 20 gram, HN ditangkap di Perwakilan Bus Bintang Selamat, Jalan S. Parman, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat.

Proses penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh, kemudian dikembangkan, sehari sebelumnya anggota Polisi mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman paket dus sepatu yang diduga berisi narkotika jenis sabu dari Makassar menuju Kendari dengan menggunakan jasa pengiriman Bus Bintang Selamat.

Kapolsek Kemaraya, Iptu Jimmy Fernando, S. IK menuturkan, anggotanya bersama tim gabungan melakukan pengintaian di Perwakilan Bus Bintang Selamat, saat kernet bus menurunkan barang-barang dari bus tersebut satu persatu terdapat barang yang ternyata dus sepatu yang diduga berisi paket tersebut. Untuk memastikan siapa pemiliknya, anggota yang mengintai stand by di perwakilan sambil menunggu seseorang yang akan mengambil barang tersebut.

“Anggota mengecek informasi pengiriman paket tersebut, memang benar adanya lalu anggota siap siaga di Perwakilan  dan menunggu orang yang kan mengambil pengiriman paket tersebut,” terang Jimmy Fernando saat memberikan keterangan diruang kerjanya, Senin (3/9/2016).

Ia menambahkan, kurir tersebut datang dan menerima telfon kemudian mengambil barang, dan menandatangani bukti pengambilan barang atas namanya. Paket sabu tersebut tersimpan didalam amplop yang dilapisi kertas serta plastik, selain itu didalam dus juga terdapat pasta gigi merk Pepsodent dan mobil mainan yang juga dikemas dalam dus tersebut.

“Dari hasil interogasi awal yang kita lakukan di Polsek Kemaraya, dia menyebutkan ada seseorang pemain juga yang berinisial MM, yang saat ini berada di Rutan,” tutur Jemmy. Hingga saat ini barang bukti dan pelakunya sudah diamankan di Polsek Kemaraya, pasal yang disangkakan terhadap kurir tersebut yakni pasal 114 Ayat 1 Jo pasal 112 Ayat 1 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun panjara.

  • Bagikan