Kurir Sabu Jaringan Lapas Dibekuk Satresnarkoba Polres Baubau

  • Bagikan
Konferensi pers Polres Baubau terkait penangkapan kurir narkoba. (Foto Dok Tribratanews Polres Baubau)

SULTRAKINI.COM: Seorang pemuda berinisial LF (20) diamankan Satresnarkoba Polres Baubau lantaran diduga menjadi kurir narkoba lintas Kabupaten Bombana dan Kota Baubau. Bahkan aksinya itu ada kaitannya dengan jaringan lapas.

Dilansir dari Tribratanews Polres Baubau, Rabu (10 Oktober 2022), Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo mengatakan, LF ditangkap karena diduga memiliki narkoba seberat 0,95 gram. Pengungkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya kecurigaan pada seorang pria yang akan menjemput paket kiriman dari kapal Bombana di Jembatan Batu.

“Hasil pemantauan Satresnarkoba, saat pelaku mengambil paket kiriman, LF diciduk anggota kepolisian untuk digeledah dan terbukti mendapatkan butiran kristal 0,95 gram di dalam kardus yang ditutupi kain,” jelasnya, Selasa (9 Agustus 2022).

Saat diinterogasi, LF mengakui barang haram tersebut milik seorang narapidana Lapas Kelas IIA Kota Baubau. Tidak hanya itu, saat menjadi kurir narkoba, dia diupah Rp 100 ribu.

Atas perbuatannya itu, LF dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun kurungan. (C)

Laporan: Wa Ode Ria Ika Hasana
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan