Kurir Sabu-sabu di Konawe Berhasil Dibekuk

  • Bagikan
Barang bukti yang diamankan Ditresnarkoba Polda Sultra, (Foto: Ist)
Barang bukti yang diamankan Ditresnarkoba Polda Sultra, (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: Seorang kurir Sabu-sabu di Kabupaten Konawe berhasil dibekuk oleh Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra pada Jumat (29 Januari 2021). Pria yang bernama EW (22) berhasil dibekuk di kamar kos-an di Desa Puuruy, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe, sekitar pukul 22.11 Wita.

Dir resnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muh Eka Faturrahman mengatakan pelaku merupakan kurir dan pengedar Sabu di wilayah Konawe.

“Pelaku merupakan target operasi sesuai dengan laporan masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis Sabu. Jadi pelaku diamankan  tepat di depan pintu pada saat hendak masuk kedalam kos-an milik rekannya,” ungkap, Eka Faturrahman, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (30/1/2021).

Kombes Pol Eka Faturrahman juga mengungkapkan, dari hasil penggeledahan pelaku ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu beserta barang bukti lain.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan sembilan paket Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 12,62 gram, dan ia juga mengakui barang haram tersebut miliknya,” jelasnya.

Saat pelaku digiring Ditresnarkoba ke Mapolda Sultra beserta barang bukti guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, ia mengaku bahwa paket Sabu itu merupakan kiriman.

“Modus operandi tersangka merupakan kurir dan mengedarkan Narkotika jenis Sabu dengan cara menerima paket dan menjual langsung kepada konsumennya,” bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan