La Bakry: Izinkan Aktivitas HTI, Polres Buton Justru Nyatakan Diberhentikan

  • Bagikan
Kapolres Buton, AKBP Andi Herman di ruang kerjanya. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Pemberhentian aktivitas Hizbut Tahrir Indonesia(HTI) di Kabupaten Buton menuai pro dan kontra. Silang pendapat antara Pelaksana Tugas Bupati Buton, La Bakry dengan Kapolres Buton, AKBP Andi Herman menyisahkan tanda tanya, Bisahkah HTI melaksanakan aktivitas organisasi di daerah tersebut?

Ditemui di ruang kerjanya, AKBP Andi Herman, menekankan aktivitas HTI tidak diizinkan pasca bergulirnya pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto yang memubarkan organisasi ini. 

“Kedepan HTI tidak diizinkan melakukan aktifitas di sini (wilayah hukum Polres Buton),” ucapnya, Rabu (10/5/2017).

Keputusan pembubaran HTI didasarkan atas tiga alasan kuat dari pihak pemerintah pusat, satu diantaranya terindikasi bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.

(Baca: HTI Baubau: Sebelum Dibuktikan Pengadilan Aktivitas Organisasi Tetap Dilaksanakan)

Ia menambahkan pemberhentian aktivitas HTI ditujukan untuk mengantisipasi terjadinya konflik di masyarakat. Langkah pihaknya juga didukung positif dari kalangan masyarakat setempat dan sejumlah kepala desa dengan memajang karangan bunga dukungan kepada Polres Buton dalam memberantas radikalisme dan keutuhan NKRI di halaman Kantor Polres Buton sejak beberapa waktu lalu.

“Yang kita takutkan, kalau kita kasih izin akan berdampak kepada Kamtibmas (keamanan, ketertiban masyarakat). Ternyata masyarakat juga mendukung, terbukti dengan kiriman karangan bunga ke Polres Buton,” ujarnya.

  • Bagikan