La Renda akan Diserahkan ke Kejari Sebelum 2018

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: Google)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Berkas perkara dugaan korupsi pembukaan lahan transmigrasi dan pengadaan air bersih di Desa Lapokamata, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Buton.

“Sudah ada surat dari kejaksaan yang menyatakan berkasnya sudah lengkap atau P21,” kata Kasatreskrim Polres Buton, IPTU Hasanuddin, Rabu (20/12/2017).

Terkait hal itu, pihaknya dalam waktu dekat ini tepatnya sebelum memasuki tahun baru 2018 akan menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Kejari Buton. “Kalau bisa sebelum tahun baru,” jelasnya.

Tersangka La Renda merupakan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buton non aktif. Dia disangkakan atas korupsi pembukaan lahan transmigrasi dan pengadaan air bersih di Desa Lapokamata, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton tahun anggaran 2015. Akibatnya perbuatan itu, disinyalir merugikan negara senilai Rp 400 juta dari total anggaran Rp 1 miliar.

(Baca: Perkara Dugaan Korupsi La Renda, Kejari Beri Dua Kali P19)

Atas perbuatannya itu, tersangka terancam Pasal 2 dan 3 UU tindak pidana korupsi Nomor 369 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantsan korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan