SULTRAKINI.COM:KENDARI – Suksesi pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Halu Oleo untuk periode 2016 – 2020 nampaknya belum akan selesai dalam waktu dekat. Setelah mengalami penundaan sebanyak tiga kali, persoalan tersebut kini ditangani langsung Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).
Turunnya Tim Kemenristekdikti untuk melakukan kajian atas proses pemilihan Rektor UHO ini, berdasarkan laporan salah seorang calon dalam Pilrek, La Rianda yang mengaku menemukan kejanggalan dalam suksesi tersebut.
Ditemui SULTRAKINI.COM, La Rianda membenarkan telah melaporkan permasalahan pada Kemenristekdikti. Menurutnya ada sejumlah kejanggalan yang dilaporkannya. Selain itu ia juga mengusulkan untuk dilakukan proses ulang seluruh tahapan Pilrek.
Salah satu kejanggalan yang dilaporkannya, yakni adanya keberpihakan Rektor UHO, Usman Rianse pada salah seorang calon Rektor. Bukti dukungan ini bahkan dituliskan dalam pernyataan yang ditandan tangani diatas materai enam ribu. Selain itu diketahui ada sejumlah pertemuan yang dilaksanakan rektor untuk membahas dukungannya pada calon tersebut.
“Buktinya menulis suatu pernyataan mendukung seseorang diatas materai enam ribu,” kata La Rianda yang menjabat sebagai Wakil Rektor I UHO, Selasa (11/10/2016).
Hal yang janggal lainnya, kata La Rianda, adanya perubahan status studi 14 anggota senat, status doktor salah satu kandidat Rektor Zamrun dan keanggotaan senat yang berasal dari UPT non akademik. Kesemuanya itu terjadi menjelang pemilihan rektor.
Dijelaskannya, dari 107 dosen yang melakukan izin belajar, terdapat 14 anggota senat. Diketahuinya pada anggota senat ini awalnya berstatus izin tugas namun belakangan izin tersebut berubah status menjadi izin belajar.
Padahal, ke 14 anggota senat tersebut ikut menyalurkan hak suaranya pada pemilihan rektor tahap pertama. “14 anggota senat izin belajar tapi dapatkan biaya dari UHO, itu apa coba namanya,” ujar La Rianda.
Sementara itu, untuk maslah keanggotaan senat dari sejumlah pegawai Unit Pelaksana Teknis (UPT) ditangani Biro Hukum dan Organisasi Kemeristekdikti untuk dilakukan verifikasi keanggotaan senat.
Menurutnya, hasil verifikasi menyebutkan pengurus UPT dianggap tidak perlu masuk di keanggotaan Senat. Sebab, UPT berstatus non akademik, sehingga secara langsung keluar dari anggota senat.
“Keanggotaan senat akademik dan non akademik pernah dibahas ketua senat sebelumnya, tapi tidak berlanjut karena ada pergantian. Dan tidak dibahas lagi sampai muncul masalah ini (pilrek),” ungkapnya.
Dengan ditemukannya banyak kejanggalan dalam proses Pilrek UHO ini, La Rianda mengungkapkan dirinya secara menolak proses tersebut. Penolakan ini ditunjukannya dengan tidak menandatangani berita acara Pilrek.
Untuk proses selanjuntnya, La Rianda menjelaskan pihaknya menunggu keputusan dan kebijakan dari Kemenristekdikti.