Lagi-lagi Mahasiswa UHO Terlibat Sindikat Curanmor

  • Bagikan
Tersangka mahasiswa sindikat pencurian kendaraan bermotor yang berhasil diungkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra. (Foto: Rian Adriansyah/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) lagi-lagi membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat khususnya yang berdomisili di sekitaran Kampus Baru, Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Malangnya, sindikat pelaku curanmor tersebut berstatus mahasiswa aktif di Perguruan Tinggi Negeri di Kota Kendari yang telah menjalankan aksinya selama tiga bulan terakhir atau Januari-Maret 2017. Bahkan aksi mereka telah melintasi batas hingga Kabupaten Konawe. 

“Sebelum beraksi, jadi mereka ini ngumpul di kos dulu untuk menentukan lokasi sasaran,” jelas Wakil Direktur Reskrimum Polda Sultra, AKBP Ilham Saparona, SIK dihadapan awak media yang hadir saat press release, Rabu (19/04/2017).

Keterangan yang dihimpun dari para tersangka, mereka mencuri motor sesuai dengan pesanan dari seseorang. Setelah mendapatkan informasi dari pemesan, barulah menentukan target kendaraan yang hendak dicuri. Tersangka umumnya menargetkan kendaraan di tempat kos-kosan dan kendaraan terparkir bebas di kawasan terbuka.

Selain menerima pesanan, sindikat mahasiswa ini juga biasa melakukan transaksi jual beli via online dengan memanfaatkan grup atau forum jual beli di situs jejaring sosial, Facebook. Untuk harga motor curian tersangka hanya mematok dari kondisi kendaraan. Misalnya satu unit motor dihargai Rp 3 juta sampai Rp 7 juta.

“Mereka mencuri di Kota Kendari dan beberapa barang bukti motor hasil curian disimpan di Konawe,” terangnya.

Terbongkarnya sindikat curanmor mahasiswa ini merupakan kali kedua yang berhasil diungkap berkat kerja keras dari Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra dibawah pimpinan Kasubdit AKBP Dodi Ruyatman, SIK.

Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Dalam triwulan pertama 2017, Polda Sultra dan jajaran telah membekuk 31 tersangka curanmor dengan mengamankan barang bukti 42 unit sepeda motor.

Laporan: Rian Adriansyah

  • Bagikan