Lagi, Pengedar dan Bandar Sabu di Kolaka Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Satres Narkoba Polres Kolaka, Husni Abda (berdasi), bersama anggotanya saat menunjukan barang bukti sabu di Halaman Polres Kolaka, Senin (26/11/2018). (Foto: Zulfikar/SULTRAKINI.COM).
Satres Narkoba Polres Kolaka, Husni Abda (berdasi), bersama anggotanya saat menunjukan barang bukti sabu di Halaman Polres Kolaka, Senin (26/11/2018). (Foto: Zulfikar/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kolaka kembali mengamankan pengedar dan bandar sabu. AF Alias Aco (32) berperan sebagai pengedar dan SL Alias Agam (47) sebagai bandar sabu, keduanya ditangkap di toko milik SL, di Jalan Repelita, Kelurahan Sea, Kecamatan Kolaka, Jumat (23/11/2018).

Dari tangan AF, polisi mengamankan satu sachet 5,15 gram yang di duga narkoba jenis sabu. Sedangkan dari SL polisi mengamankan 48,8 gram sabu, timbangan digital dan bungkus rokok yang digunakan tersangka.

“Untuk tersangka AF didapatkan BB 5 gram sabu di saku celananya sedangkan SL 48,8 gram didapatkan di kamarnya. Menurut keterangan tersangka barang tersebut ia dapatkan dari Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui jaringan dari Malaysia,” ucap Kasat Narkoba Polres Kolaka, Husni Abda, di Halaman Polres Kolaka, Senin
(26/11/2018).

Berdasarkan penelusuran SultraKini.com, SL alias Agam adalah pemili Toko Tiga yang jual bahan bangunan. DI Kolaka toko tersebut cukup terkenal. Sedangkan AF, merupakan pengangguran yang berteman dengan SL.

Untuk mempertanggung perbuatannya, kedua tersangka di jerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman maskimal kurungan seumur hidup.

Untuk diketahui, sebelumnya Satres Narkoba Polres Kolaka mengamankan Copes warga Wundulako pada Jumat (23/12/2018) sekita pukul 16.00 Wita, karena memiliki sabu seberat 9,6 gram.

Laporan: Zulfikar
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan