Lahan Antam di Blok Mandiodo Digarap Perusahaan Lain Meski Disegel Bareskrim 

  • Bagikan
Lokasi tambang yang di pasang plang segel. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Setelah keluarnya putusan pengadilan yang memenangkan PT Antam terhadap 11 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Blok Mandiodo, Kecamatan Lasolo, Kepulauan Kabupaten Konawe Utara (Konut). Namun nahasnya, lokasi tersebut malah digarap oleh perusahaan lain.

PT Antam memergoki adanya aktivitas penambangan di bekas lahan PT Sriwijaya Raya, Desa Tapunggaya, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konut, pada Senin, 15 November 2021, oleh perusahaan lain.

Dari pantauan di lokasi, terlihat 10 unit alat berat Excavator tengah menggali dan memindahkan material ore nikel di lokasi IUP PT Antam yang saat ini tengah disegel oleh Bareskrim Mabes Polri.

Seorang pekerja bernama Aca, yang ditemui pada saat proses penggalian ore nikel di bekas lahan PT Sriwijaya Raya mengaku, dirinya merupakan karyawan PT MMI.

“Saya juga tidak tau apa kepanjangan PT MMI, baru juga 4 hari di sini. Yang suruh (menambang) pak Budi,” ujarnya Aca, Kamis (18/11/2021).

Ia juga mengatakan, aktivitas diduga dilakukan PT MMI itu berjalan sejak Senin pagi.

Ditempat yang sama, karyawan Mitra PT Antam Budiman yang saat itu ikut memergoki aktivitas penambangan diduga ilegal itu mengatakan, lahan tersebut bekas IUP PT Sriwijaya.

“Saat ini IUP-nya PT Antam, belum boleh ada aktivitas. Tapi kami menemukan penggalian di lahan itu,” ucap Budiman

Diketahui, PT Antam dinyatakan menang dalam sengketa dengan 11 perusahaan di Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Izin operasi PT Antma Tbk pun dihidupkan kembali melalui putusan kasasi MA Nomor 225.K/TUN/2014.

Di atas lahan tersebut juga telah dipasangi plang peringatan dari Direktorat Pidana Tertentu Badan Reserse dan Kriminal atau Tipidter Bareskrim Polri.

Plang Bareskrim Polri berisi lahan itu dalam penyelidikan dan atau penyidikan tindak pidana Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Baru Bara Nomor 3 Tahun 2020.

Diberita sebelumnya, pemuatan ore nikel berasal dari PT Sriwijaya, salah satu lokasi dari 11 perusahaan yang sempat disegel Mabes Polri, kini mulai diangkut keluar menggunakan kapal tongkang di wilayah itu. Ore nikel ini, diduga akan dijual di PT VDNI yang berlokasi di Kabupaten Konawe. 

Rekaman video yang beredar, ada sejumlah alat berat di lokasi yang memuat ore nikel dari lahan PT Sriwijaya menuju jeti milik PT Cinta Jaya.

Pemuatan ore nikel, dilakukan sejak pekan lalu hingga Selasa (16/11/2021). Padahal, lahan PT Sriwijaya menjadi salah satu 11 perusahaan yang  bermasalah.

Pantauan di lokasi, ada dua jeti PT Cinta Jaya yang digunakan. Sedangkan, ore nikel berasal dari lokasi PT Sriwijaya dan lokasi di sekitarnya. 

Di sejumlah lokasi ini, masih banyak tumpukan ore nikel yang disegel Mabes Polri. Diduga, ore nikel yang dijual merupakan ore yang ditinggalkan 11 perusahan yang ada di wilayah IUP PT Antam. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan