Lama DPO Karena Menghina di Facebook, Tie Saranani Kini Ditahan

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Titin S Saranani, pemilik akun facebook Tie Saranani ditahan, Senin (28/11/2016) sore. Penahanan dilakukan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara karena sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Titin Saranani menjadi DPO saat melakukan penghinaan melalui akun facebooknya terhadap La Ode Rahmat, yang kala itu menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bombana. Titin Saranani diamankan penyidik Subdit Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Senin (28/11/2016).

Penangkapan berawal ketika Titin Saranani mendatangi Polda Sultra, bermaksud melaporkan anggota kepolisian yang akan menangkapnya. Sayangnya, belum sempat melapor, ia lebih dulu diamankan penyidik Polda Sultra dengan alasan telah menjadi DPO sebelumnya.

Setelah itu, Titin Saranani langsung digelandang menuju Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dengan maksud melimpahkan kasus tersangka (tahap II). Di Kejati Sultra, Titin Saranani diperiksa di ruang penyidik Tindak Pidana Umum (Pidum) didampingi penasehat hukumnya, Ardi Hasim.

Usai pemeriksaan, kepada awak media Titin Saranani dengan santai mengatakan kedatangannya ke Kejati Sultra untuk mempertanyakan dirinya atas kasus yang menjeratnya itu.

“Bukan pemeriksaan, hanya datang meminta klarifikasi saja. Selama ini saya di Jakarta jadi tidak tahu kalau DPO,” ujarnya sambil berusaha menghindari sejumlah awak media.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Humas Kejati Sultra, Janes Mamangkey membenarkan pihaknya menerima pelimpahan tahap II dari Polda Sultra dengan tersangka Titin Saranani. Hanya saja, katanya, mengenai proses penahanan ia meminta agar mengonfirmasi ke Kejari Kendari.

“Memang betul ada pelimpahan dengan tersangka itu. Tapi kalau untuk masalah penahanannya silahkan tanya ke pihak Kejari karena kewenangan itu akan dilimpahkan sepenuhnya ke Kejari Kendari,” ungkapnya.

Sedangkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kendari, Muhammad Indra Efendi menjelaskan, setelah menerima pelimpahan berkas dari penyidik Kejati Sultra, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Titin Saranani.

“Iya kami langsung tahan dia (Tie Sarnani). Saat ini sudah dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas II A Kendari,” pungkasnya.

Laporan: Didul Interisti

  • Bagikan