Langgar Aturan KONI Ini, Tak bisa Tanding di Porprov Sultra

  • Bagikan
Wakil Ketua Tim Verifikasi Cabor Porprov KONI Sultra, Ashar. (Foto: M. Tusuf/SULTRAKINI.COM)
Wakil Ketua Tim Verifikasi Cabor Porprov KONI Sultra, Ashar. (Foto: M. Tusuf/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sulawesi Tenggara, menetapkan aturan terkait peserta dalam setiap nomor yang akan dipertandingkan dalam Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) di Kabupaten Kolaka Desember 2018. Setiap satu nomor tanding, wajib memiliki lima peserta dan minimal dari dua kabupaten dan kota.

Salah seorang anggota Tim Verifikasi Cabor Porprov KONI Sultra, Asyrif Ahmad, menuturkan masalah jumlah peserta untuk nomor pertandingan dalam Porprov nanti sudah termuat dalam panduan umum. Artinya, semua aturan dan ketentuan Porprov yang ditetapkan KONI sudah dirangkum dalam buku panduan tersebut. Apabila ketentuan nomor tanding tidak dipenuhi, maka tidak bisa disertakan dalam lomba.

“Masalah peserta untuk tiap nomor pertandingan ini merupakan aturan yang sudah ditetapkan KONI Sultra,” terang Asyrif Ahmad.

Sementara Wakil Ketua Tim Verifikasi Cabor Porprov KONI Sultra, Ashar berharap, pengurus provinsi cabor menyesuaikan dengan aturan tersebut. Jjika berbicara masalah peserta untuk setiap nomor pertandingan, harus mengacu pada panduan umum dan khusus Porprov yang ditetapkan KONI Sultra.

“Kalau ada nomor pertandingan yang tidak memenuhi jumlah peserta, hal ini tidak dapat dilombakan saat Porprov dihelat nanti. Meski ada aturan tersendiri terkait jumlah peseta dari pengurus cabornya masing-masing, namun semua harus merujuk pada aturan KONI Sultra,” jelas Ashar.

Aturan terkait jumlah peserta dalam nomor pertandingan Porprov XIII sudah ditetapkan bersama dalam rapat anggotanya beberapa waktu lalu. Kemudian, untuk buku panduan Porprov hanya tinggal dicetak dan digandakan, setelah itu akan dibagikan di setiap kabupaten dan kota.

“Kami akan segera membagikan buku panduan Porprov, setelah dicetak dan digandakan,” tambah Ashar.

Laporan: M. Yusuf
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan