Langgar Aturan, Satpol PP dan DLHK Copot Baliho Kampanye di Kendari

  • Bagikan
Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Kendari melakukan penertiban baleho Kampanye di Pohon dan Tiang Listrik (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Puluhan baliho kampanye dicopot tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kendari yang terpasang di pohon-pohon pelindung dan tiang listrik, Kamis (29 September 2022).

Pencopotan baliho tersebut dikarenakan pemasangan baliho dianggap melanggar peraturan daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2014 tentang K3 dan Perda nomor 10 tentang pengelolaan ruang terbuka hijau.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Hasman Dani, mengatakan, penataan dan pembersihan atribut baliho itu dilakukan karena para pemilik baliho melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2014 pasal 28 ayat 1 terkait dengan pemasangan atau peletakan baliho ataupun banner di pohon ataupun di tiang listrik pada titik yang tidak diizinkan.

“Peringatan dan teguran kepada para pemilik agar segera mencopot baliho tersebut sudah disampaikan dan dilakukan. Namun, hal itu tidak diindahkan,” kata Hasman, Kamis (29 September 2022).

Hasman menuturkan, sudah meminta dan memberikan waktu delapan hari kepada para pemilik baliho untuk menurunkan sendiri. Tapi dari selang waktu yang diberi masih ada beberapa yang tersisa, jadi Satpol PP dan DLHK mengambil tindakan tegas untuk menertibkan secara langsung.

“Untuk hari ini Tim 1 melakukan penertiban dari lampu merah perempatan Tugu MTQ hingga lampu merah rumah sakit lama, dilanjutkan sampai di jalan Saranani. Sementara untuk Tim 2 mulai dari lampu merah perempatan Tugu MTQ mengarah ke lampu merah menuju Wuawua dan berlanjut ke jalan Saosao,” jelasnya.

Aksi penertiban masih akan berlangsung hingga seluruh ruas jalan di Kota Kendari. Dalam penertiban ini seluruh baliho yang terpasang di pohon-pohon pelindung maupun tiang listrik dicopoti satu persatu. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan