Langgar Garis Sempadan Sungai Wanggu Pemkot Bongkar Pagar Warkop H. Anto, Pemilik Legowo

  • Bagikan
Satpol PP Kota Kendari melakukan pembongkaran pagar Warkop H. Anto yang berdiri di garis sempadan Sungai Wanggu, Kamis (6/1/2022) (Foto: Al Iksan/SULTRAKINI.COM)
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pemerintah Kota Kendari mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) guna melakukan pembongkaran terhadap pagar Warung Kopi (Warkop) Haji Anto yang berdiri di sepanjang garis sempadan Sungai Wanggu yang terletak di Jalan Brigjen Z.A Sugiyanto, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kamis (6/1/2022).

Pembangunan pagar tersebut dinilai telah melanggar Perda Nomor 15 tahun 2008 tentang garis sempadan sungai dan Perda nomor 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Langkah ini juga sebagai tindak lanjut dari penyegelan yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari  pada 11 November 2020 silam.

“Pembongkaran dilakukan karena melanggar sempadan kali dan diatasnya berdiri bangunan permanen maka harus dibongkar karena melanggar tata ruang,” jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar, Kamis (6/1/2022).

Dikatakannya, sebelum pembongkaran ini dilakukan Pemkot sudah menyampaikan teguran, dan sosialisasi secara langsung. Kemudian pendiri bangunan mengaku bersalah serta bersedia untuk dilakukan pembongkaran.

Untuk itu diharapkan kepada masyarakat lain yang merasa bersalah dan masih bertahan mendirikan bangunan agar segera membongkar sendiri. Sebab, sampai kapan pun kalau sudah melanggar aturan Pemkot akan segera melakukan eksekusi.

Nahwa membeberkan, ada beberapa indikasi temuan yang didapat melanggar. Namun sampai saat ini baru dua bangunan yang dinyatakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) melanggar aturan.

Diketahui, bangunan itu adalah milik Siti Hasna (rumah makan Kampung Mangrove) yang berada di sempadan Kali Wanggu yang berada di Jalan ZA Sugianto. Bangunan ini disegel karena berkonstruksi permanen. Selain berfungsi sebagai rumah makan, bangunan permanen itu juga merupakan lapangan bulutangkis.

Sementara itu, Pemilik Warung Kopi, Haji Anto mengaku sudah legowo dengan pembongkaran ini serta sadar akan kesalahannya. Ia juga sudah mendapat surat pemberitahuan baik itu berupa tulisan maupun lisan.

“Sebagai warga masyarakat yang baik kita harus taat hukum. Selaku pengusaha jika memang saya melanggar itu harus ada tindakan dari pihak berwenang, jadi tidak ada masyarakat yang kebal hukum. Jadi kita harus taat hukum,” ucapnya.

Dia beralasan, mendirikan bangunan berupa pagar permanen ini hanya sebagai bentuk pengamanan terhadap mobil yang parkir di areal warung kopinya serta mencegah agar tidak jatuh ke sungai.

“Sebenarnya saya tahu (melanggar tata ruang), pada saat dibangun itu dimaksudkan untuk mengamankan mobil yang parkir. Artinya kalau digunakan pagar kayu, mobil itu bisa masuk ke sungai,” tandasnya. (B)

Laporan: Al Iksan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan