Langgar Lalu Lintas di KTL dapat Denda Dua Kali Lipat

  • Bagikan
Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polresta Kendari, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muhammad Alka. Foto: Rian Adriansyah / SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Masyarakat Kota Kendari sekarang mesti ekstra hati-hati, pasalnya jika melakukan pelanggaran di Kawasan Tertib Lalu lintas (KTL) akan dikenakan denda dua kali lipat dari biasanya. Untuk di Kota Kendari, Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) yakni di Jalan Abdullah Silondae hingga ke Jalan Abunawas sekitaran area eks.MTQ.

Ditegaskan Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polresta Kendari, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muhammad Alka saat dimintai keterangan diruang kerjanya, Jumat (23/9/2016), “Saya koordinasi dengan pihak pengadilan, warga yang melanggar akan kena denda dua kali lipat. Sekarang kami sedang konsepkan bagaimana cara tingkatkan kesadaran lalulintas melalui media cetak, online bahkan elektronik, jangan ada polisi baru taat,” ungkapnya.

Alka juga menghimbau kepada pelanggar jangan sekali-kali menyuap polisi dengan uang atas denda yang akan dijatuhkan padanya. Selain itu anggota polisi juga ditegaskan agar tidak meminta uang pada pelanggar agar bisa segera pergi dari lokasi pelanggaran tanpa mengikuti prosedur hukum.

Bila penyuapan ini terbukti, Kata Alka, maka anggota polisi pun dan penyuap dikenakan sanksi sebagai perbuatan melanggar hukum.

“Anggota polisi jangan main-main dilapangan, sudah ada Propam, Paminal Polda maupun Polres yang kapanpun siap lakukan operasi tangkap tangan (OTT), pangkat kombes aja diamankan, apalagi seperti kita ini,” kata dia.

Saat ini salah satu program yang dicanangkan oleh Satlantas Polresta Kendari untuk keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) adalah penggunaan Helm Ganda bagi pengendara motor dan kedepannya disemua ruas jalan dapat menjadi Kawasan Tertib Lalulintas.

“Ada Tujuh titik di Kota Kendari ini yang akan kita pasangi baliho untuk himbauan tersebut, nanti yang bawa motor dan yang dibonceng dua-duanya harus menggunakan helm standar, nggak seperti sekarang yang kita lihat, yang bawa motor pakai helm malahan yang dibonceng tidak pakai helm,” pungkasnya.

  • Bagikan