Langgar Sistem Merit, KASN Rekomendasikan Bupati Wakatobi Kembalikan Ratusan ASN yang Di-nonjob

  • Bagikan
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kembali mengeluarkan surat rekomendasi setelah melakukan pengumpulan tambahan data dan klarifikasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang di-nonjob serta Pemda Wakatobi, pada 23 Mei 2022.

Surat rekomendasi KASN nomor B-1329/JP.01/04/2022, tertanggal 4 April 2022 menyebutkan Bupati Wakatobi, Haliana terbukti melakukan pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi, sehingga pihaknya meminta Bupati segera mengembalikan ASN yang di-nonjob dari jabatannya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 220 dan 237.

Menurut KASN–terjadi pelanggaran sistem merit terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 terkait ASN oleh Pemda melalui SK Bupati Wakatobi.

Bupati Wakatobi telah menyampingkan peraturan UU ASN yang harus dipatuhi dan dipedomani untuk melakukan pemberhentian dalam jabatan di lingkup instansi pemerintah.

“Terhadap dua SK tersebut, kami menemukan adanya pelanggaran sistem merit terkait nonjob jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas, serta pengangkatan jabatan administrator dan jabatan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi,” jelas Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto dalam surat yang ditujukan kepada Bupati Wakatobi.

Tasdik Kinanto menegaskan dari hasil klarifikasi Pemda diperoleh untuk nonjob jabatan pimpinan tinggi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sahibuddin secara substansi memiliki kesalahan. Kendati demikian, Pemda mengabaikan aturan terkait proses pemberhentian dalam UU ASN.

Begitu pula dengan nonjob pejabat administrator dan pejabat pengawas yang pemberhentiannya tidak melalui proses peraturan perundang-undangan.

KASN juga menemukan pengangkatan Safiun sebagai pejabat pengawas atau Lurah Patipelong di Kecamatan Tomia Timur yang diketahui melakukan nikah siri agar ditinjau ulang. Pasalnya, pejabat tersebut melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 terkait Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil jo. PP Nomor 45 Tahun 1990 Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

“Kiranya kepada Saudara (Haliana) untuk mengkaji kembali SK Bupati Wakatobi Nomor: 220 Tanggal 17 Januari 2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat JPT dan pejabat administrasi pemerintah Kabupaten Wakatobi karena saat pengangkatan yang bersangkutan (Safiun) terduga melakukan pelanggaran,” terangnya.

Kemudian terdapat pengangkatan jabatan administrator dan jabatan pengawas yang belum sesuai dengan sistem merit, di mana yang bersangkutan menempati jabatan yang belum sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja dari pejabat yang dilantik.

“Perlu kami beritahukan bahwa dalam membuat Surat Keputusan agar dapat dipilah mana yang bisa dibuat keputusan secara kolektif dan keputusan harus dibuat secara individual. Atas rekomendasi yang disampaikan KASN ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang,” tegas Tasdik Kinanto.

Jika hasil pengawasan tidak ditindaklanjuti, KASN dapat merekomendasikan kepada presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang atas pelanggaran prinsip sistem merit dan ketentuan perundang-undangan.

Sanksi diberikan dapat, berupa peringatan; teguran; perbaikan; pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan, dan/atau pengembalian pembayaran; hukuman disiplin untuk pejabat yang berwenang; dan sanksi pejabat pembina kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

KASN berharap hal tersebut segera dilaksanakan dan dilaporkan pelaksanaan tindak lanjutnya kepada pihaknya pada kesempatan pertama, terhitung sejak diterimanya rekomendasi KASN ini.

Dalam Surat Keputusan Bupati Wakatobi Nomor 220 Tahun 2022 terhitung 58 orang dipromosikan naik jabatan, sementara 34 orang di-nonjob atau menduduki jabatan analis. Sementara dalam Surat Keputusan Bupati Wakatobi Nomor 23 itu terdapat 101 orang dipromosikan, sementara 62 orang lainnya menjadi tim analis atau di-nonjob. (B)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan