Lapas Baubau Usulkan Remisi 354 Napi di Hari Kemerdekaan RI

  • Bagikan
Foto: (dok. Lapas Kelas IIA Baubau)

SULTRAKINI.COM: Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas IIA Baubau mengusulkan remisi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) jelang hari kemerdekaan RI ke 77.

Dilansir dari rri.co.id, Kepala Lapas Baubau Herman Mulawarman, mengatakan total sementara usulan penerima remisi sejumlah 354 orang napi. Sebanyak 351 orang diusulkan mendapatkan remisi umum (RU) I berupa pemotongan masa tahanan mulai 1-6 bulan. Sedangkan 3 orang lainnya diusulkan menerima Remisi Umum II atau bebas saat hari kemerdekaan nanti.

“Dari hasil pemeriksaan terdapat 354 orang napi memenuhi syarat berkelakuan baik selama enam bulan,” ujarnya. Rabu (3 Agustus 2022)

Herman, menambahkan angka 354 orang tersebut dimungkinkan meningkat seiring penambahan tahanan yang masuk ke Lapas Baubau setelah tuntas masa sidang di Pengadilan baik Baubau, Buton , Wakatobi hingga Bombana.

“Masih ada tahanan dalam proses sidang, ada juga yang sudah putus pengadilan namun belum ada eksekusinya, ini yang kita tunggu eksekusi dari kejaksaan, mana kala lengkap surat-suratnya, prosedurnya terpenuhi dan penahannya mencukupi kita akan usulkan mendapatkan remisi,” tambahnya.

Remisi merupakan bagian dan Hak Warga Binaan, namun tidak diberikan kepada napi yang melakukan pelanggaran disiplin seperti kedapatan menggunakan HP di dalam Lapas, membuat kegaduhan serta pelanggaran lainnya.

Remisi diberikan kepada Napi yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Diantaranya persyaratan telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana). (C)

Laporan: Feni Sul Fianah
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan