Lapas Kendari Penuh, Syam Ditahan di Rutan

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kendari telah memutuskan nasib Syam Abdul Jalil dengan penjara tiga tahun atas tindak korupsinya saat menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari periode 2009/2014.

Namun sejak putusan dibacakan hakim Selasa (27/9/2016), Syam Abdul Jalil hingga belum dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendari.

Terkait hal ini, Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Punggolaka, Iwan Mukmain kepada SULTRAKINI.COM menjelaskan, alasan belum dipindahkannya Syam ke Lapas dari Rutan karena Lapas telah kelebihan penghuni atau over capacity.

“Disana (Lapas) sudah over capacity, jadi kita masih tahan dulu disini, dan tidak menutup kemungkinan kalau disana (Lapas) sudah ada tempat untuk napi ini (Syam), akan langsung kita pindahkan kesana,” terang Iwan Mukmain

Diketahui, Syam Abdul Jalil divonis penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan Walikota (Pilwali) Kendari pada 2012, yang merugikan negara sebesar Rp 1.376 miliar. Bersama mantan Bendahara KPU, Purbatin Hadi, Ia ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus tersebut pertama kali terkuak setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra melakukan audit dan menemukan adanya kerugian negara dalam pengelolaan dana hibah di KPU Kota Kendari.

Atas tindakannya ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Kendari menjatuhkan hukuman kepada Syam Abdul Jalil dengan dipenjara 3 tahun, ditambah membayar denda Rp 100juta subsider 6 bulan, menyerahkan uang pengganti Rp1.3 miliar, dan subsider 1 tahun.

Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang mendakwa Syam 5 tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 1.3 miliar subsider 1 tahun kurungan.

  • Bagikan