Lapor Pak Presiden…

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: SP4N-Lapor)

SULTRAKINI.COM: Masyarakat Indonesia kini bisa langsung mengadu kepada Presiden, Wakil Presiden (Wapres), maupun Menteri Sekretariat Negara melalui beberapa jalur.

Seperti dilansir dari laman Indonesia.go.id, pengaduan atau saran masyarakat dapat disampaikan secara langsung maupun dikirimkan melalui pos atau surat elektronik dengan substansi permasalahan yang merupakan urusan dan kewenangan pemerintahan.

Masyarakat dapat mengadukan permasalahan melalui pos ke alamat Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Veteran Nomor 17-18, Jakarta 10110 atau melalui surat elektronik atau e-mail di alamat [email protected] dan [email protected].

Lalu, apa saja format dan tata cara penyampaian pengaduan kepada Presiden, Wapres, dan Mensesneg? Berikut uraiannya.

Format dan ketentuan pengaduan

Sebelum mengajukan kritik ataupun saran secara tertulis, masyarakat dapat mengikuti format dan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pengaduan secara tertulis dan disertai tanda tangan beserta nama jelas;
  2. Pengaduan ditujukan kepada Presiden, Wapres, dan/atau Mensesneg RI. Masyarakat dapat memilih dan bukan bersifat tembusan;
  3. Pengaduan dilengkapi dengan identitas yang jelas. Substansi permasalahan yang diadukan dialami sendiri oleh pengadu. Jika pengaduan diwakilkan, maka harus disertai dengan surat kuasa bermeterai;
  4. Kronologi permasalahan yang diadukan lengkap, jelas, dan rasional;
  5. Pengaduan dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung yang sesuai dan jelas. Ditulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar;
  6. Jangan lupa disertai bukti dalam bentuk dokumen cetak maupun digital, seperti dokumen atau rekaman, foto dokumentasi, sertifikat atau bukti kepemilikan sah, kontrak atau perjanjian, laporan hasil pemeriksaan, atau bukti lainnya yang sesuai dengan permasalahan.

Adapun semua pengaduan yang ditujukan kepada Presiden, Wapres, dan Mensesneg akan ditangani sesuai level kewenangan penyelesaian substansi permasalahan.

Cara pemantau pengaduan yang diajukan

Untuk memantau perkembangan pengaduan, masyarakat dapat langsung menghubungi melalui via WhatsApp dengan nomor 0813-111-7426 yang disediankan oleh Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kemensetneg.

Pengaduan melalu aplikasi SP4N-LAPOR!

Selain secara tertulis dan diajukan langsung kepada Presiden, Wapres, serta Mensesneg RI, masyarakat juga dapat memanfaatkan platform SP4N-LAPOR! atau Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat untuk mengadu.

SP4N-LAPOR! adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal yang dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik dan sudah terintegrasi dengan Kanal Pengaduan Masyarakat Kemensetneg RI.

Adapun pengaduan dapat dilakukan melalui aplikasi SP4N-LAPOR! laman lapor.go.id bisa juga lewat SMS ke 1708 khusus untuk Telkomsel, Indosat, dan Tri, serta media sosial Twitter @lapor1708.

Platform ini terhubung dengan 34 kementerian, 96 lembaga, serta 493 pemerintahan daerah di Indonesia.

Pengaduan melalui kanal SP4N-Lapor memudahkan masyarakat lantaran platform ini menyediakan fitur anonim untuk pelapor, bersifat rahasia, dan masyarakat dapat meninjau langsung tindak lanjut dari laporan. (B)

Laporan: Wa Ode Rezki Nurdianti
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan