Laporan Dana Kampanye Dua Paslon Kolaka Sudah Diserahkan

  • Bagikan
Ketua KPU Kolaka Nur Ali. (Foto: Mirwanto/ SULTRAKINI.COM)
Ketua KPU Kolaka Nur Ali. (Foto: Mirwanto/ SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI: KOLAKA – Laporan dana Kampanye dua pasang calon Pilkada Kolaka, Ahamd Safei-Muh Jayadin dan pasangan Asmani Arif-Syahrul Beddu sudah disetor ke KPU Kolaka. Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU Kolaka, Nur Ali, Senin (25/6/2018).

“Sudah disetor semua kemarin, diserahkan oleh tim LO masing masing calon. Dana terbanyak dihabiskan calon dalam kampanye dalam laporan tersebut adalah 1,4 milyar” ujarnya .

Lanjutnya, laporan dana kampanye tersebut akan diserahkan ke Akuntan Publik yang sudah ditunjuk untuk mengaudit nya.

Nur Ali menyatakan bahwa laporan dana kampanye, ada hal yang wajib dan penting bagi Paslon untuk dilaporkan. Karena jika tidak maka akan di diskualifikasi.

“Kalau tidak penuhi laporannya itu akan didiskualifikasi, jadi memang wajib,” terangnya.

Nur Ali mengatakan dalam aturannya batasan dana kampanye untuk setiap Paslon adalah 16 Milyar. “Batasannya mereka tidak boleh lebih dari 16 Milyar, kalau lebih maka itu masuk kategori pelanggaran,” ujarnya.

Nur Ali menambahkan, pelaporan dana kampanye tersebut nantinya akan dilakukan sebanyak 3 tahapan, dan akan diaudit oleh Akuntan dan diawasi oleh Panwaslu.

Laporan: Mirwanto
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan