Laporan Dana Kampanye Pilwali, ADP-Sul Tertinggi, Rasak-Haris Terendah

  • Bagikan
Anggota KPUD Kota Kendari, Ade Suerani (Foto: Didul Interisti/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) Pasangan Calon Pemilihan Walikota Kendari 2017 akhirnya diumumkan pihak KPUD Kota Kendari, Rabu (1/3/2017) siang. Pasangan Adriatma Dwi Putra-Sulkarnain (ADP-Sul) memiliki LPPDK tertinggi, disusul Pasangan Mohammad Zayat Kaimoeddin-Suri Syahriah Mahmud (Zayat-Syahriah), dan Pasangan Abdul Rasak-Haris Andi Surahman (Rasak-Haris).

ADP-Sul menerima sumbangan dana kampanye senilai Rp 3.015.300.000. Dana tersebut berasal dari pasangan calon senilai Rp 725.000.000 dan sumbangan dari berbagai pihak yang sifatnya perseorangan dengan total nilai Rp 2.290.300.000.

Pasangan nomor 2 ini menghabiskan dana tersebut sebesar Rp 3.014.400.000 untuk kampanye terbatas, kampanye akbar, pertemuan terbatas, dan sejumlah pengadaan bahan kampanye.

Sementara Zayat-Syahriah menerima sumbangan dana kampanye sebesar Rp 1.799.345.000. Dana tersebut berasal dari pasangan calon senilai Rp 241.400.000 dan sumbangan dari berbagai pihak yang sifatnya perseorangan dengan jumlah Rp 1.557.945.000.

Pasangan nomor 3 ini menghabiskan dana tersebut sebesar Rp 1.799.268.824 untuk keperluan kampanye terbatas, kampanye akbar, pertemuan tatap muka, serta pembuatan iklan dan alat peraga.

Sedangkan Rasak-Haris menerima sumbangan dana kampanye sebesar Rp 1.159.500.000. Dana tersebut berasal dari pasangan calon senilai Rp 50.000.000, dari partai politik senilai Rp 10.000.000, dan sumbangan dari berbagai pihak yang sifatnya perseorangan dengan jumlah Rp 1.099.500.000.

Pasangan nomor 1 ini menghabiskan dana tersebut sebesar Rp 1.159.400.000 untuk keperluan kampanye terbatas, kampanye akbar, pertemuan tatap muka, serta pembuatan iklan dan penyebaran alat peraga kampanye.

 Pengumuman LPPDK ketiga pasangan calon tersebut dilakukan setelah laporan keuangan mereka diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) berbeda selama 15 hari.

“Kalau paslon sudah menyerahkan sejak 12 Februari 2017 lalu laporannya. Lalu kami serahkan ke KAP sehari kemudian. 28 Februari 2017 KAP menyerahkan kembali ke KPU hasilnya,” terang Anggota KPUD Kota Kendari, Ade Suerani melalui pesan whatsapp-nya.

Sebelumnya, pengumuman laporan ini mendapat sorotan dari Pengamat Politik Sulawesi Tenggara, Dr. Muhammad Najib Husain, karena hasil audit LPPDK ini baru dikeluarkan setelah proses Pilwali Kota Kendari selesai.

“Mestinya dipublikasi lebih awal sebelum pemilihan agar masyarakat punya referensimemberikan penilaian kepada paslon dalam penggunaan dana kampanye dan sumber-sumbernya,” katanya, Senin (13/2/2017).

  • Bagikan