Laporan Dugaan Penyerobotan Lahan Oleh Bupati Koltim Dimenangkan Warga

  • Bagikan
Jushriman bersama warga Desa Asaki. (Foto: Iwal untuk Sultrakini.com)
Jushriman bersama warga Desa Asaki. (Foto: Iwal untuk Sultrakini.com)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Dugaan penyerobotan sebidang tanah di Desa Asaki, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe yang bergulir di antara warga desa setempat dengan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Tony Herbiansyah, diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Unaaha pada Kamis, 14 Maret 2019. Hasil pengadilan dimenangkan oleh warga Desa Asaki.

Laporan Tony Herbiansyah atas dugaan penyerobotan lahan dengan Pasal 167 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, bergulir sekitar 5 bulan lamanya. Selama waktu tersebut, pihak pengadilan bersama pihak lainnya juga meninjau tanah yang disengketakan guna akurasi putusan tersebut.

“Dengan adanya laporan dan juga pembelaan dari kami, hakim menyatakan dakwaan dari jaksa penuntut umum itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena tidak terbukti, maka klien saya bebas murni dari dakwaan,” terang Pengacara pihak warga Desa Asaki, Jushriman, Kamis (14/3/2019).

Dikatakannya, unsur pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum tidak terbukti. Hal tersebut merujuk pada Pasal 167 ayat 1 yang menjelaskan bahwa objek yang disengketakan adalah lahan atau pekarangan tertutup, namun peninjauan lapangan tidak demikian.

“Jaksa memang berpendapat dalam lahan tersebut ada pematang, namun pematang itu terbukti bukan penghalang yang menyebabkan lahan tersebut menjadi tertutup. Selain itu perkara ini terkategori kedaluwarsa berdasarkan dakwaan tahun 1993 ternyata dilaporkan nanti 2016, sementara KUHP dijelaskan Pasal 78 ayat 2 bahwa perkara dibawah 3 tahun itu maksimalnya 6 tahun. Terakhir, perkara ini sesungguhnya perkara perdata bukan pidana, karena mereka punya bukti berupa sertifikat, saksi-saksi hidup, dan lainnya,” jelas Jushriman.

Dirinya akan menunggu perkembangan kasus tersebut untuk lanjut ke ranah perdata.

“Untuk selanjutnya pihak kuasa hukum masih menunggu konfirmasi dari klien. Saya pun siap mengawal warga Desa Asaki,” tambahnya.

Laporan: Ulul Azmi
Editor: Sarini

  • Bagikan