Laporan Lambat, Dana Desa Tahap 1 Buton Belum Dicairkan

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM:BUTON – Anggaran dana desa di Kabupaten Buton untuk tahap 1 sebesar 60 persen, belum juga dicairkan. Hal ini diungkapkan, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Buton, Asrudin, karena keterlambatan laporan.

 

Ditemui diruang kerjanya, Senin (2/5/2016), Asrudin mengatakan, keterlambatan pencairan dana yang bersumber dari APBN itu disebabkan lambatnya laporan konsolidasi Tahun 2015 dari setiap desa.

 

\”Oleh karena itu, pencairan dana desa itu akan dilakukan pada bulan ini (Mei) yang seharusnya dari Bulan Maret lalu\”ungkapnya.

 

Dikatakan, pemerintah pusat akan mengucurkan dana desa ke kas daerah bila tiga syarat utama terpenuhi yaitu peraturan bupati (Perbup), foto copy APBD 2016, dan Laporan Konsolidasi penyaluran dana desa pada tahun sebelumnya. Menurut dia, dari ketiga syarat itu kini tinggal 10 desa yang belum memasukan laporan Konsolidasi ke BPMPD.

 

\”Laporan konsolidasi ini yaitu rekapan dari laporan tahap satu, dua, dan tiga pada 2015 lalu, dari setiap kepala desa,\” jelas Asrudin.

 

Ia menyebutkan, tahun ini dana desa di Kabupaten Buton mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 23 miliar lebih, menjadi kurang lebih Rp 52 miliar. Dari dana tersebut lanjut dia, Desa Sampuabalo, Kecamatan Siotapina, mendapatkan porsi terbesar dibanding desa lain, yaitu sekitar Rp 762 juta, sedangkan Desa Waangu – Angu, Kecamatan Pasarwajo mendapat porsi yang paling rendah sebesar Rp 600 juta.

 

\”Kan itu dilihat dari jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, indeks kesulitan geografis, dan luas wilayah,\” paparnya.

 

Ditempat terpisah, Wakil Bupati Buton, La Bakry, menghimbau kepada seluruh kepala desa agar dalam mengelola dana tersebut, dapat disesuaikan dengan pedoman ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dana yang dikucurkan oleh pemerintah pusat itu bisa terserap dengan baik yang mampu menstimulan perekonomian desa dan masyarakat.

 

Dia mengingatkan bahwa penggunaan dana desa tahun ini akan diperiksa langsung oleh BPK RI, yang didahului dengan audit internal oleh Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun, melalui Badan Inspektorat.

 

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) Nomor 06 Tahun 2016 atas perubahan Kemenkeu Nomor 243 Tahun 2015 tentang pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai akhir tahun anggaran, pencairan dana desa bakal dilakukan dua tahap yaitu tahap I sebesar 60 persen dan 40 persen tahap II yang rencana pencairannya mulai Agustus 2016.

  • Bagikan