Laporan Polisi Dicabut, Proses Hukum Kasus Kekerasan Anak Terhenti?

  • Bagikan
Pertemuan kuasa hukum dan keluarga angkat DP, pendamping dari pihak korban dan Kepala Unit Reserse Kriminal Polres Sultra, Ipda Abdul Haris di ruang Unit Reserse Kantor Polres Kendari.Foto: (Dok. RPS)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kuasa hukum dan keluarga angkat DP mendatangi Kantor Polres Kendari untuk pencabutan laporan kasus kekerasan anak yang dialami DP, oleh orang tua angkatnya itu. Kedatangan mereka sekitar pukul 11.00 Wita, juga membawa serta DP yang telah kembali tinggal bersama keluarga angkatnya itu sejak (7/6/2016) kemarin.

 

Kepala Unit Reserse Kriminal Polres Kendari, Ipda Abdul Haris yang menyambut kedatangan mereka mengatakan, kasus DP tetap akan di proses hukum. Ia juga menegaskan status orangtua angkat serta saudara angkat DP, sebagai terlapor kini berstatus tersangka dalam kasus tersebut.

 

\”Tetap kita periksa dulu semuanya. Mereka (orangtua dan saudara angkat DP) itu sudah tersangka wajib lapor,\” ucapnya, ditemui SULTRAKINI.COM di Kantor Polres Kendari.

 

Ditempat yang sama, Bintara Pembina dan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Babinkantibmas) Kelurahan Bonggoeya dan Anawai, Bripka M. Kundoro yang mendampingi kasus DP menambahkan, terkait tempat tinggal korban DP yang bakal dipindahkan ke rumah singgah aman yang masih menunggu konfirmasi pihak P2TP2A Kota Kendari.

 

\”Untuk rumah singgah belum ada di P2TP2A. Jadi nanti di carikan secepatnya dari pihak P2TP2A,\” jelasnya.

 

Selain kuasa hukum dan keluarga angkat DP, turut hadir di Polres Kendari lembaga pendamping korban, seperti RPS dan keluarga pendamping di rumah singgah yang ditempati korban sebelumnya.

 

Pengamatan media ini, DP yang datang bersama keluarga angkatnya di Kantor Polres Kendari, nampak tidak lagi mengenakan jilbab seperti sebelumnya.

  • Bagikan