Larangan Mudik Diberlakukan, Kelompok Ini Masih Boleh Bepergian

Penyekatan arus mudik lebaran 2021-Ditlantas Polda Jatim-Ditlantas Polda Jatim.

SULTRAKINI.COM: Larangan mudik lebaran 2021 untuk menekan penyebaran Covid-19 mulai berlaku Kamis (6/5/2021). Meski dua pekan larangan mudik diberlakukan, masih ada orang-orang tertentu diperbolehkan melakukan perjalanan.

“Penjagaan selama larangan mudik dilakukan di pintu-pintu keluar-masuk provinsi, kabupaten, kota, tidak hanya di jalan tol,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, Rabu (5/5/2021) dilansir dari Tempo.co.

Pelarangan mudik sendiri diatur dalam addendum atau peraturan tambahan untuk Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1422 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Ramadan 1422 Hijriah.

Berdasarkan ketentuan tersebut, kelompok pertama yang boleh melakukan perjalanan di masa larangan mudik adalah aparatur sipil negara, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, dan pegawai swasta yang memiliki kepentingan pekerjaan. Kelompok ini harus mengantongi surat tugas dengan tanda tangan basah serta cap basah dari pimpinannya setara dengan eselon II.

Izin yang sama akan diberikan untuk pekerja swasta atau pebisnis dengan keperluan esensial. Kelompok ini harus mengantongi surat tugas dari atasan. Sedangkan pekerja formal, mereka harus meminta surat keterangan dari perangkat daerah setempat.

Kelompok lain juga diizinkan bepergian untuk kepentingan non-mudik ialah masyarakat yang mengunjungi keluarganya yang sedang sakit atau meninggal. Sama dengan kriteria sebelumnya, masyarakat dengan kepentingan kunjungan keluarga harus menyertakan surat keterangan dari pihak desa.

Selanjutnya, mereka yang boleh melakukan perjalanan adalah ibu hamil dan ibu yang akan melahirkan. Untuk ibu hamil, mereka bisa didampingi oleh satu orang. Sedangkan ibu melahirkan bisa didampingi dua orang. Selain ibu hamil dan melahirkan, izin pun diberikan untuk masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan darurat.

Bagi masyarakat yang memperoleh izin khusus, mereka wajib melakukan karantina 5×24 jam setibanya di tempat tujuan. Fasilitas karantina menggunakan tempat yang disediakan oleh pemerintah daerah atau hotel dengan biaya mandiri.

Sumber: Kompas.com, Tempo.co
Laporan: Al Iksan

Editor: Sarini Ido