Layanan Baru BP Jamsostek, Menyediakan Pinjaman Uang hingga Kredit Perumahan

  • Bagikan
Kepala BP Jamsostek Cabang Sultra, Minarni Lukman. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – BPJS Ketenagakerjaan atau yang biasa dipanggil BP Jamsostek kembali memberikan manfaat layanan tambahan baru berupa fasilitas perumahan.

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021 tentang tata cara pemberian persyaratan, dan jenis manfaat layanan tambahan dalam program jaminan hari tua, BP Jamsostek melaksanakan manfaat layanan tambahan dalam bentuk memberikan fasilitas perumahan pekerja yang diantaranya adalah pinjaman uang muka perumahan (PUMP), kredit pemilikan rumah (KPR), dan pinjaman renovasi perumahan (PRP).

Kepala BP Jamsostek Sulawesi Tenggara, Minarni Lukman menyampaikan bahwa manfaat layanan tambahan (MLT) ini diberikan kepada peserta yang terdaftar ke dalam program jaminan hari tua (JHT) dikarenakan manfaat yang diberikan dalam bentuk fasilitas pembiayaan perumahan pekerja ini merupakan hasil pengelolaan dana investasi JHT.

“Manfaat layanan tambahan tersebut merupakan hasil kelolaan dana JHT beserta hasil pengembangannya yang berasal dari peserta dan dikelola oleh BP Jamsostek untuk dikembalikan sebesar – besarnya kepada peserta melalui pengelolaan investasi yang sangat baik,” ungkapnya, Selasa (12/10/2021).

Dia menjelaskan, sebelum mengajukan permohonan fasilitas perumahan pekerja tersebut, setiap peserta harus memastikan dirinya terdaftar ke dalam program jaminan hari tua BP Jamsostek terlebih dahulu.

“Setelah itu, peserta mengajukan permohonan pembiayaan pada Bank HIMBARA yang telah bekerja sama dengan BP Jamsostek, yang selanjutnya berkas dan proses verifikasi kelayakan akan dilaksanakan oleh bank yang ditunjuk tersebut,” terangnya.

Adapun besaran untuk masing-masing manfaat layanan tambahan tersebut adalah untuk pinjaman uang muka perumahan (PMUP) maksimal sebesar Rp150 juta, kredit pemilikan rumah (KPR) maksimal sebesar Rp500 juta, sedangkan pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal sebesar Rp 200 juta.

Sedangkan syarat masing-masing manfaat layanan tambahan adalah sebagai berikut:
1. Syarat manfaat Pinjaman Uang Muka Perumahan (PMUP):
– Telah terdaftar sebagai peserta minimal satu tahun dalam program manfaat jaminan hari tua;
– Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran;
– Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari Peserta;
– Peserta aktif membayar iuran;
– Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan; dan
– Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada bank penyalur dan OJK.

2. Syarat manfaat Kredit Pemilikan Rumah (KPR) antara lain:
– Telah terdaftar sebagai peserta minimal satu tahun dalam program manfaat JHT;
– Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran;
– Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta;
– Peserta aktif membayar iuran;
– Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan; dan
– Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada bank penyalur dan OJK.

3. Syarat manfaat Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) :
– Telah terdaftar sebagai peserta minimal satu tahun dalam program manfaat jaminan hari tua;
– Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran;
– Telah memiliki rumah yang akan direnovasi, dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta;
– Peserta aktif membayar iuran;
– Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan; dan
– Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada bank penyalur dan OJK.

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan