LBH HAMI Bakal Polisikan La Rengke

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM : BUTON – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokad Muda Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Cabang Baubau bakal melaporkan H.Hamin alias La Rengke ke Polres Buton.

 

Ketua LBH HAMI Cabang Baubau, Apriawo SH kepada media ini mengatakan, akan melaporkan La Rengke atas dugaan memberikan keterangan palsu kepada Penyidik Polres Buton beberapa waktu lalu terkait kasus pencemaran nama nama baik dengan terlapor Baharuddin.

 

\”Jadi pada Hari Kamis (5/5/2016), LBH HAMI Cabang Baubau akan melaporkan La Rengke ke Polres Buton atas dugaan pelaporan palsu atau fitnah yang dilakukan oleh La Rengke,\” ungkap Apriawo.

 

Laporan tersebut, lanjut dia, berdasarkan keterangan La Rengke kepada Penyidik Polres Buton yang telah menuding dirinya (La Rengke red) telah dicemarkan nama baiknya oleh Baharudin salah seorang Warga Pasarwajo selaku kliennya.

 

Padahal menurut Apriawo dan kliennya Baharudin pencemaran nama baik itu tidak pernah dilontarkan oleh Baharudin.

 

\”Menurut kami dan klien kami ini, tidak pernah mengeluarkan kata yang mencemarkan nama baik La Rengke, jadi La Rengke itu bersama saksinya, Ali Jompo, kami duga telah memberikan keterangan palsu ataupun fitnah terhadap klien kami Baharudin, dan itu melanggar Pasal 317 da 242 Ayat 2 KUHAP tentang memberikan pelaporan palsu dan fitnah dengan ancaman hukuman 4 tahun dan 9 tahun penjara,\” jelas Apriawo.

 

Diwaktu yang sama, Baharudin yang telah dilaporkan oleh La Rengke ke Polres Buton beberapa waktu lalu, membantah dengan tegas telah mencemarkan nama baik La Rengke.

 

\”Katanya saya bilang dia tidak punya apa-apa, dia orang gunung, dia bukan dipensiundinikan sebagai anggota polisi tapi dipecat, itu yang dituduhkan sama saya, tapi itu semua tidak benar,\” ucap Baharudin dengan nada heran.

 

Atas laporan La Rengke, dirinya (Baharudin red) sudah dipanggil oleh pihak Penyidik sebanyak tiga kali untuk memberikan keterangan.

 

Sementara itu saat dikonfirmasi melalui via telepon selulernya, kemarin, La Rengke mengaku tidak mengetahui dengan pasti tentang pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Baharudin, karena dirinya tidak mendengar langsung perkataan Baharudin. Salah satu kandidat yang akan bertarung di Pilkada Buton ini, mengaku mengetahui hal tersebut atas kesaksian dari orang lain.

 

\”Konfirmasi saja dengan yang bersangkuta dan saksi karena saya juga tidak dengar langsung, tanya saja saksinya, saya juga tidak kenal dengan Baharudin, saya belum pernah lihat mukanya,\” ujar La Rengke.

 

Meski dia tidak mendengar langsung apa yang diucapkan Baharudin, namun dia mengaku kesal atas dugaan pencemaran nama baiknya yang mengatakan bahwa dirinya (La Rengke red) telah mengganggu anak dan istrinya orang.

 

\”Coba bapak sendiri kalau dibilang ganggu anak dan istrinya orang, mana ada itu yang mau terima,\” jelasnya.

 

Ditempat terpisah, Kasatreskrim Polres Buton, Diki Kurniawan, membenarkan laporan yang dilakukan La Rengke atas dugaan pencemaran nama baik beberapa waktu lalu oleh Baharudin. \”Iya benar, tapi saya belum lihat laporannya, hanya memang betul itu ada laporan yang masuk,\” singkanya ketika dikonfirmasi dikantornya.

  • Bagikan